Pemekaran Kabupaten Inhil Dinilai Mendesak, Jadi 2 Atau 3 Wilayah

Pemekaran wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
istimewa
Pj Gubernur Riau (Gubri) Drs.Rahman Hadi, M.Si melihat langsung kondisi warga terdampak banjir di Kecamatan Kemuning, Inhil 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pemekaran wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Apalagi Inhil menjadi satu–satunya kabupaten di Provinsi Riau yang belum pernah dimekarkan dan memiliki potensi besar untuk dibagi menjadi beberapa wilayah.

Hal ini sempat diungkapkan Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya dihadapan Pj Gubernur Riau saat berkunjung ke Inhil belum lama ini.

“Harapan kami, pemekaran ini bisa terwujud. Mungkin menjadi dua atau tiga wilayah seperti Inhil Utara dan Inhil Selatan, sehingga pelayanan masyarakat menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyambut baik pemekaran ini meskipun secara nasional, pemekaran daerah masih berada dalam tahap moratorium. 

Namun Pj Gubernur mengakui bahwa Kabupaten Inhil memiliki potensi besar untuk dipertimbangkan dalam daftar prioritas pemekaran jika dilihat dari luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang banyak membuat Inhil layak dipertimbangkan. 

“Meski demikian, keputusan akhir ada di tingkat pusat, khususnya DPD, dimana saya juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal,” kata Rahman Hadi.

Hadi mengingatkan bahwa pemekaran membawa dampak positif dan tantangan tersendiri. 

Di satu sisi, pemekaran dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, namun di sisi lain, kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan administratif juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

“Semoga menjadi awal menuju pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Inhil,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved