Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerimaan PPPK Kampar 2024

2.699 Peserta Lulus PPPK Kampar Tahap I, Bagaimana Nasib THL dan Eks THK-II yang Gagal?

Sebanyak 2.699 orang lulus PPPK Kampar tahap I dari 3.373 peserta di Kampar. Lantas bagaimana nasib THL dan eks THK-II yang gagal?

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Sebanyak 2.699 orang lulus PPPK Kampar tahap I dari 3.373 peserta di Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sebanyak 2.699 orang lulus PPPK Kampar tahap I dari 3.373 peserta di Kampar. Lantas bagaimana nasib THL dan eks THK-II yang gagal?

Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tak semuanya lulus.

Tetapi mereka tidak semua lulus.

Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi, tiap peserta diberi kode.

Peserta yang lulus diberi kode R3/L dan R2/L. 

Berdasarkan penelusuran Tribunpekanbaru.com, peserta yang mendapat kode tersebut sebanyak 2.699 orang.

Terdiri dari Tenaga Teknis 1.950 orang, Tenaga Kesehatan (Nakes) 428 orang, dan Guru 321 orang.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar membuka 3.774 formasi PPPK.

Terdiri dari Tenaga Teknis 2.521 formasi, Nakes 537 formasi, dan Guru 716 formasi.

Sementara yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengiluti seleksi kompetensi sebanyak 3.373 orang.

Terdiri dari Tenaga Teknis 2.186 orang, Nakes 684 orang, dan Guru 503 orang.

Pada Tenaga Teknis terdapat sebanyak 236 orang yang tidak lulus alias gagal.

Pada Nakes ada 256 orang, dan Guru 182 orang. Maka total 674 orang tidak lulus. 

Seleksi PPPK Kampar Tahap I ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas. 

Di antaranya, Tenaga Harian Lepas (THL) dan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). 

Setelah gagal pada Seleksi PPPK Kampar, bagaimana nasib mereka? 

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kampar berpegang pada pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Menurut BKN, kalau di PPPK tidak ada yang tidak lulus," kata Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Riki Pratama kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/1/2024).

Ia mengatakan, memang ada kode kelulusan.

Menurut dia, peserta yang tidak mendapat kode lulus hanya tidak dapat mengisi formasi. 

Masih menurut BKN, kata dia, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK Kampar paruh waktu.

"Bagi yang tidak dapat mengisi formasi dapat diusulkan/dipertimbangkan jadi PPPK paruh waktu," katanya.

Meski begitu, pengusulan itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Ia belum menyebutkan skema yang akan diambil oleh Pemkab Kampar nanti. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved