Berita Viral

8 FAKTA Suami Istri di Malang Live Streaming Hubungan Badan:Adegannya 10 Jam, Sehari dapat Rp 5 Juta

pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu. Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga sepuluh jam per hari.

IST
suami istri malang live streaming hubungan badan selama 10 jam 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan suami istri asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang viral.

Keduanya berhubungan intim dan disiarkan secara live.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta-faktanya.

1.Identitas Pasangan

Diketahui pria dalam rekaman itu adalah FI berusia 27 tahun.

Sementara pasangannya, PN berusia 24 tahun.

2. Live Selama 8-10 Jam

Dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam.

Mereka melakukannya mulai dari sore hingga malam hari.

3. Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan terhadap pasangan ini bermula adanya laporan dari masyarakat.

Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara.

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Trauma Digeruduk Warga, Wanita yang Sembunyi di Meja Pak Camat di Surabaya Jelaskan Fakta Sebenarnya

Baca juga: Kalian Hancurkan Fisik Agus, Mental Agus Jeritan Agus soal Donasi untuknya yang Diallihkan

4.Konten Vulgar

Dalam kegiatan live tersebut, FI dan PN mengumbar bagian tubuhnya di hadapan penonton aplikasi. 

Bahkan mereka melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

5. Tujuan Live Streaming

Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelasnya.

Menurut pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu. Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga sepuluh jam per hari.

6. Keuntungan yang Diperoleh

Total keuntungan yang diraih pelaku tak tanggung-tanggung.

Mereka mampu meraup Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” tambahnya.

"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," tambahnya.

7.Barang Bukti

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

8.Pakai Tema untuk Menarik Penonton

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi lepas pakaian.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tukasnya

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved