Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi PMI Riau

Masa Penahanan Eks Ketua dan Bendahara PMI Riau Diperpanjang 40 Hari, Tsk Korupsi Dana Hibah Rp1,1 M

Kejati Riau memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau senilai Rp1,1 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Syahril Abu Bakar (rompi oranye) eks Ketua PMI Riau saat ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp1,1 miliar, Kamis (12/12/2024). Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,1 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,1 miliar.

Kedua tersangka tersebut, yakni Syahril Abu Bakar yang merupakan eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, dan bendaharanya, Rambun Pamenan.

Masa penahanan kedua tersangka ini, diperpanjang selama 40 hari, setelah penahanan 20 hari pertama habis.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran proses penyidikan yang belum rampung.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring menyebut, perpanjangan masa penahanan kedua tersangka untuk kedua kalinya ini, berbeda waktu.

Lantaran keduanya ditahan tidak pada hari yang sama. Di mana, Rambun Pamenan ketika itu ditahan lebih dulu, sementara Syahril Abu Bakar mangkir dan baru hadir beberapa hari berikutnya.

“Untuk RP (Rambun Pamenan, red), masa perpanjang penahanan terhitung sejak 28 Desember 2024 sampai 6 Februari 2025,” kata Rionov, Rabu (8/1/2025).

“Sementara untuk SA (Syahril Abu Bakar, red), masa perpanjang penahanan terhitung 31 Desember 2024 sampai 9 Februari 2025,” tambahnya.

Rionov mengungkap, sejauh ini, untuk para saksi yang diperiksa belum ada penambahan.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan diumumkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) petang.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelum ditetapkan tersangka, awalnya Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan, dipanggil secara patut oleh jaksa penyidik untuk diperiksa, masih dalam statusnya sebagai saksi.

Namun, Syahril memilih mangkir dari panggilan penyidik.

Hanya Rambun Pamenan yang hadir di Kejati Riau pada hari itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status keduanya pun dinaikkan sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved