Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi PMI Riau

Jaksa Eksekusi Eks Kepala PMI Riau Terpidana Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar

Eksekusi terhadap Syahril Abu Bakar, eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, telah dilaksanakan.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Dok Kejari Pekanbaru
EKSEKUSI - Eks Kepala PMI Riau Syahril Abu Bakar saat dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eksekusi terhadap Syahril Abu Bakar, eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, telah dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari vonis kasus korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar.

Eksekusi dilakukan tim jaksa eksekutor yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, Bapak Muhammad Ikhsan Awaljon Putra.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan perihal kegiatan eksekusi a tersebut.

“Benar. Sudah dieksekusi,” ujar Niky.

Dalam kasus ini, Syahril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya Syahril, jaksa juga mengeksekusi mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, yang terlibat dalam perkara yang sama.

Tambun dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025).

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korupsi ini terjadi dari tahun 2019 hingga 2022.

Selama periode tersebut, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk program kemanusiaan.

Seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, hingga publikasi.

Namun, dana tersebut justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi.

Mereka menggunakan berbagai modus, di antaranya:

  • Membuat nota pembelian fiktif
  • Melakukan mark-up harga
  • Menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan
  • Bahkan memotong gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved