Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Pilkada di Riau

Sengketa Pilkada di Riau : Jadwal Sidang PHPU Kabupaten Kampar, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di MK

Berikut ini disajikan jadwal sidang sengketa pilkada di Kabupaten kampar , Siak, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun
Jadwal sidang sengketa pilkada di Provinsi Riau 

Dari Provinsi Riau daerah yang pertama menjalani sidang yakni Kuantan Singingi dan Pekanbaru menjadi daerah pertama yang menjalani proses persidangan pada Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Tumbangkan Petahana di Pilkada Inhu 2024, Ade Agus-Hendrizal Habiskan Rp 1,2 Miliar untuk Kampanye

Menurut jadwal, sidang untuk Kuantan Singingi dan Pekanbaru akan digelar secara bersamaan pada pukul 08.00 WIB. 

Sementara itu, wilayah lain seperti Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

Adapun Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, yakni pukul 08.00 WIB.

Proses persidangan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.

Agenda Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk mendengar keterangan awal dari para pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.

Sedangkan untuk Kampar dan Kota Dumai, hingga saat ini belum ada jadwal sidangnya di MK.

"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.

Tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Riau yang Masukkan Gugatan

Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,

Baca juga: Pagi Ini Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024 di MK, Ini Agendanya

Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.

Adapun yang sudah diregister tersebut, pertama gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam - Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando,

Paslon ini menggugat KPU Kuantan Singingi atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu.

Paslon ini menggugat KPU Kampar terkait Perselisihan Hasil Pilkada umum Pilkada Kampar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved