Berita Viral
Guru Supriyani Kecewa Tak Lulus PPPK, Disdik Konawe Selatan : Kami Tak Ada Tahan-tahan
Kecewanya guru Supriyani setelah namanya ternyata tak masuk dalam yang lulus PPPK. Padahal ia mengaku sempat dapat janji
Namun, karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).
Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.
Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).
Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Namun, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani itu ditolak oleh majelis hakim.
Perjalanan kasus Supriyani mencari keadilan juga diwarnai dengan pencopotan camat Baito Sudarsono yang tiba-tiba dimutasi dan digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah.
Sudarsono sendiri diketahui kerap ikut mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir.
Ia juga menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama persidangan berjalan.
Tak hanya kehilangan jabatannya, mobil Sudarsono juga mengalami perusakan pada Senin (28/10/2024).
Kendaraan dinas tersebut beberapa kali digunakan untuk mengantar Supriyani ke persidangan.
Dalam sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), dihadirkan delapan saksi. Dari 8 saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.
Namun, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut, ada kejanggalan yang terjadi di pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu (30/10/2024), sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan.
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Geger, Salsa yang Ajak Debat Ahmad Sahroni Mengaku dapat Intimidasi, Ia Khawatirkan Keluarganya |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.