Berita Viral
Paksa Siswanya ke Kamar Mandi, Bu Guru Agama di Grobogan Paksa Berhubungan Badan: Sudah 10 Kali
Sejak duduk di bangku kelas 8, YS terpaksa menuruti permintaan sang ibu guru agama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi tak bermoral dilakukan seorang wanita yang berprofesi sebagai guru agama di sebuah SMP di Grobogan, Jawa Timur.
Ia memaksa muridnya untuk melakukan hubungan badan.
Warga pun menggerebek aksi tersebut.
Diketahui, penggerebekan dilakukan di kamar mandi rumah sang bu guru.
Sang Guru berinisial ST.
Ia tinggal di Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan korbannya adalah YS.
YS merupakan siswa kelas 9 di sebuah SMP di Grobogan.
ST telah 2 tahun lamanya memaksa YS untuk melakukan hubungan badan.
Sejak duduk di bangku kelas 8, YS terpaksa menuruti permintaan sang ibu guru agama.
Baca juga: 8 FAKTA Suami Istri di Malang Live Streaming Hubungan Badan:Adegannya 10 Jam, Sehari dapat Rp 5 Juta
Baca juga: Usai Dipecat, STY Ketahuan Unfollow IG Pemain Naturalisasi Timnas:Kecuali Pemain Kelahiran Barcelona
Setidaknya hingga kini mereka sudah 10 kali melakukan hubungan badan di rumah pelaku.
ST selalu mengiming-imingi uang dan pakaian pada YS.
Selama 2 tahun lamanya, warga tak ada yang curiga atas perbuatan ST pada YS.
Sebab selama ini warga mengira YS sedang belajar mengaji di rumah ST.
Seorang tetangga, Nur Rohmad mengatakan awal mula penggerebakan ibu guru dan siswa tersebut,
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan |
![]() |
---|
SOSOK Anggota DPRD Bebizie Disorot Usai Pamer Liburan ke Eropa: Eks Penyanyi Dangdut |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Penyebab Polisi Belum Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pria di Jambi ini Salah Rute saat Kabur usai Gagal Merampok, Malah Mempermudah Polisi Menangkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.