Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Aksi Patwal Represif Kawal Mobil RI 36 Disorot Mabes Polri, Korlantas : Tak Boleh Arogan !

Mabes Polri melalui Korlantas menilai aksi patwal yang represif kawal mobil RI 36 yang viral adalah tidak pantas dan tak boleh

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Medsos
pemilik mobil RI 36 yang lagi viral 

Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegas dia.

Tentu saja itu menjadi perhatian publik. Bahwa aksi pengawalan harus tetap menilai kepantasan dan adab di jalan raya. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved