Gugatan Pilkada Siak
Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS
Dalam perkara Gugatan Hasil Pilkada Siak ini, pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza.
“Ya, kami dalam kondisi yang siap, dan tentunya kami akan mendengarkan materi gugatan pemohon malam nanti,” ujar Said Dharma Setiawan.
Dalam sidang PHPU Kada ini, KPU Siak merupakan pihak tergugat atau termohon.
Sebab, berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 27 November 2024, Paslon Afni-Syamsurizal unggul sebanyak 224 suara.
Paslon petahana, Alfedri-Husni tidak terima dengan hasil itu sehingga menggugat KPU Siak ke MK. Paslon bernomor urut 03 ini menganggap terjadi kesalahan KPU sehingga merugikan perolehan suaranya.
Gugatan ini dilaksanakan pihak petahana dengan mengharapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan KPU Siak mengatakan pihaknya telah melaksanakan Pilkada Siak sesuai aturan dan mekanisme berlaku. Bahkan tidak ada selisih perolehan suara yang bermasalah di tiap-tiap TPS.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.