Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Dalam perkara Gugatan Hasil Pilkada Siak ini, pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Editor: Ariestia
Humas MK RI/Ifa
Misbahuddin Gasma Kuasa hukum pihak Pemohon, Alfedri-Husni pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak. 

“Ya, kami dalam kondisi yang siap, dan tentunya kami akan mendengarkan materi gugatan pemohon malam nanti,” ujar Said Dharma Setiawan.

Dalam sidang PHPU Kada ini, KPU Siak merupakan pihak tergugat atau termohon.

Sebab, berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 27 November 2024, Paslon Afni-Syamsurizal unggul sebanyak 224 suara. 

Paslon petahana, Alfedri-Husni tidak terima dengan hasil itu sehingga menggugat KPU Siak ke MK. Paslon bernomor urut 03 ini menganggap terjadi kesalahan KPU sehingga merugikan perolehan suaranya. 

Gugatan ini dilaksanakan pihak petahana dengan mengharapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan KPU Siak mengatakan pihaknya telah melaksanakan Pilkada Siak sesuai aturan dan mekanisme berlaku. Bahkan tidak ada selisih perolehan suara yang bermasalah di tiap-tiap TPS. 

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved