Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Cawabup Husni Merza Optimistik Soal Gugatan Pilkada Siak Dikabulkan MK, Sebut Bukan Mengada-ada

Cawabup Siak nomor urut 3, Husni Merza optimistik Gugatan Pilkada Siak yang diajukan pihaknya bakal bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Kolase Tribunpekanbaru.com
Cawabup Siak nomor urut 3, Husni Merza optimistik gugatan Pilkada Siak yang diajukan pihaknya bakal bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Siak nomor urut 3, Husni Merza optimistik Gugatan Pilkada Siak yang diajukan pihaknya bakal bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Alasannya, materi gugatan terkait perkara PHPU Kada tersebut sangat valid dan tidak ada yang mengada-ada. 

“Alhamdulillah permohonan PHP kami diterima dan sudah mulai disidangkan di MK,” ujarnya, Minggu (12/1/2024).

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya tetap berkeyakinan bahwa MK mengabulkan pokok permohonan Gugatan Pilkada Siak nya. 

Menurutnya, semuanya didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat di lapangan serta didukung oleh pengakuan atau keterangan valid dari para saksi. 

“Artinya bukan hal yang dibuat buat atau mengada-ada,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat Kabupaten Siak agar bersabar menunggu kepastian dari hasil akhir Pilkada ini. Dalam menunggu hasil ia juga meminta masyarakat sembari berdoa. 

“Semoga nantinya hasil akhirnya adalah yang terbaik bagi Kabupaten dan masyarakat Siak,” katanya. 

Selain itu, Husni juga menyebut saat ini sudah ada 100 lebih saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. 

“Ya sudah ada 100 an orang saksi. Nanti sidang berikutnya 20 Januari 2025,” tambahnya.

Dalam petitumnya, Paslon Alfedri -Husni meminta majlis hakim MK mengabulkan semua permohonannya.

Di antaranya meminta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan suara hasil pemilihan bupati - wakil bupati Siak tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024. 

Selain itu, Paslon petahana ini juga meminta majlis memerintahkan kepada KPU Siak untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se -kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di sekitar 80 TPS. 

TPS yang diminta dilakukan PSU tersebar di sejumlah kecamatan, yaitu kecamatan Siak, Bungaraya, Dayun, Kerinci Kanan, Lubukdalam, Mempura, Minas, Pusako, Koto Gasib, Sabak Auh, Sungai Mandau, Tualang, Kandis, Sungai Apit. 

Kuasa Hukum petahana mengatakan, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil yang diberikan dalam pokok permohonannya. 

Sidang pendahuluan perkara PHPU Kada kabupaten Siak di MK di laksanakan Kamis (9/1/2025) malam.

Calon Bupati Siak petahana Alfedri langsung hadir dan duduk di samping tim kuasa hukumnya. 

Dalam perkara ini, petahana menggugat KPU Siak atas tuduhan telah melakukan kecurangan yang menguntungkan Paslon nomor urut 2, Afni -Syamsurizal. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved