Gugatan Pilwako Dumai
Jadwal Sidang Gugatan Pilwako Dumai Riau di MK, Senin Siang
Berikut jadwal sidang Gugatan Pilwako Dumai Riau di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut jadwal sidang Gugatan Pilwako Dumai Riau di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima daerah Kabupaten dan Kota dari Riau sudah menuntaskan sidang perdana pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Tersisa dua Kabupaten dan Kota lagi yang akan jalani sidang perdana pada pekan depan.
Dua daerah yang masih tersisa tersebut, yakni Sidang Pilwako Dumai yang sudah dijadwalkan pada Senin 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB siang.
Berikutnya Sidang Gugatan Pilkada Kampar yang diagendakan pada Rabu 15 Januari 2025 pukul 8.00 WIB.
"Untuk Dumai jadwalnya Senin sedangkan Kampar Rabu depan, lima daerah sudah tuntas sidang perdananya," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.
Dumai sendiri bersama daerah lainnya yang tergabung dalam panel II yang dipimpin langsung sebagai ketua Hakim Prof.Dr Saldi Isra, dengan anggota Dr.Ridwan Mansyur dan Dr H Arsul Sani.
"Dumai itu jadwalnya siang Pukul 13.00 WIB, jika tidak ada perubahan jadwal," ujar Supriyanto.
Sedangkan lima daerah yang sudah menuntaskan sidang di MK tersebut adalah pertama Kuansing dan Pekanbaru yang sudah menjalani sidang pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Kemudian Rokan hilir, Rokan Hulu dan Siak yang sudah menjalani sidang perdana pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Supriyanto mengatakan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, KPU Kabupaten/Kota yang ada sengketa PHP di MK berkonsentrasi dalam menyusun jawaban.
"Jawaban tersebut paling lambat disampaikan ke MK sehari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban berikutnya," ujar Supriyanto.
Menurut Supriyanto berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 Jadwal sidang Pemeriksaan Persidangan ada beberapa agenda.
"Pertama dengan agenda mendengar Jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu di tanggal 17 Januari-4 Februari 2024," ujar Supriyanto.
Kemudian lanjutnya, KPU Kabupaten/Kota (sebagai Termohon) siap mengikuti sidang selanjutnya yaitu sidang penyampaian jawaban tersebut.
"Jadi untuk saat ini KPU sebagai pihak termohon tentunya menyiapkan jawaban untuk keterangan di persidangan berikutnya," ujar Supriyanto.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
| Kuasa Hukum Paslon Ferdiansyah-Soeparto Ucapkan Selamat Kepada Paisal-Sugiyarto |
|
|---|
| KPU Dumai Akan Tetapkan Calon Wako dan Wawako Terpilih Setelah Terima Salinan Putusan MK |
|
|---|
| Paisal dan KPU Dumai Berharap MK Mengeluarkan Putusan Dismissal |
|
|---|
| Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilkada, KPU Dumai Berharap MK Memberi Putusan Dismissal |
|
|---|
| Bantah Dalil Paslon Ferdiansyah-Soeparto, Ini Petitum Paisal-Sugiyarto Saat Sidang di MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sidang_Gugatan_Hasil_Pilkada_di_MK_Mahkamah_Konstitusi_1.jpg)