Pengungkapan 53 Kg Sabu di Riau
4 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional di Riau Terancam Hukuman Mati
4 tersangka narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terancam hukuman mati.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 4 tersangka narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terancam hukuman mati.
Keempatnya diamankan aparat bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan ekstasi sebanyak 49.682 butir.
Para tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka merupakan kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, jika sampai beredar, narkoba sebanyak itu bisa berdampak pada 317.707 jiwa.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kombes Putu, Selasa (14/1/2025).
Putu menjelaskan, jika dikonversi ke nominal rupiah, nilai narkoba yang diamankan ini mencapai puluhan miliar.
“Nilai barang bukti ini jika dirupiahkan, total mencapai sekitar Rp68,5 miliar,” ungkap Putu, saat mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam ekspos kasus.
Putu bilang, pengungkapan kasus ini awalnya bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.
Tim lalu melakukan penyelidikan dan pengawasan di sepanjang rute yang diduga akan dilalui oleh kendaraan pembawa barang terlarang tersebut, Kamis (9/1/2025).
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menemukan mobil yang mencurigakan, yakni kendaraan roda empat jenis Wuling warna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV, yang berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
“Tim mengamankan 3 orang tersangka, yakni ES (35), SAP (30) dan S (31). Di dalam mobil ditemukan 54 bungkus besar berisi sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi,” jelas Putu.
Dari hasil interogasi kata Kombes Putu, para tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama I, untuk diserahkan kepada tersangka lainnya berinisial SH (35).
Lanjut Putu, tim melanjutkan pengembangan dengan melakukan control delivery.
Alhasil, disepakati pertemuan di dekat salah satu rumah ibadah di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, SH tiba di lokasi menggunakan mobil Innova hitam. SH pun langsung diamankan oleh petugas.
“Saat diinterogasi, SH mengaku diperintahkan oleh seorang yang bernama I untuk menjemput narkotika tersebut. Untuk inisial I, sampai saat ini masih kita cari keberadaannya,” jelas Putu.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.