Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Hadapi Gugatan PHPU di MK, Cabup Siak Terpilih Afni Z Persiapkan Jawaban Sesuai Fakta yang Ada

Calon Bupati Siak nomor urut 2 Afni Z mempersiapkan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang perkara PHPU di Mahmakah Konstitusi.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Istimewa
Cabup Siak nomor urut 2 Afni menghadiri sidang pendahuluan perkara PHPU Kada Kabupaten Siak Kamis (10/1/2025) di MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Bupati Siak nomor urut 2 Afni Z mempersiapkan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang perkara PHPU di Mahmakah Konstitusi.

Afni mengaku sangat siap menghadapi sidang kedua yang akan berlangsung 20 Januari 2025 mendatang. 

“Kami saat ini sedang menyusun jawaban sesuai fakta yang ada, tentunya tidak rekayasa atau mengada-ada,” ujar Afni Z, Selasa (14/1/2024).

Afni mengatakan, meskipun KPU Siak telah memutuskan hasil perolehan suara Pilkada Siak dan Afni peraih suara terbanyak namun belum final karena ada gugatan ke MK.

Afni dan kubunya mengaku menghormati proses yang sedang berlangsung di MK. 

“Semua permohonan ya memang wajib hukumnya diterima oleh MK untuk disidangkan. Jadi bukan karena ada bukti dan saksi. Belum sampai ke ranah itu untuk saat ini,” katanya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon bupati dan wakil bupati Siak menempatkan Paslon nomor 2 Afni -Syamsurizal meraih suara tertinggi yaitu 82.319 suara.

Posisi kedua diisi oleh Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni (petahana) dengan perolehan suara sebanyak 82.095.

Kemudian Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988 suara. 

Keunggulan Afni dari petahana hanya 224 suara. Petahana Alfedri -Husni tidak menerima hasil tersebut lalu melayangkan gugatan ke MK, dengan Termohon pihak KPU Siak. 

Sementara bagi Afni, perolehan suara merupakan hasil penghitungan suara masyarakat Siak yang menginginkan perubahan.

Ia juga tidak terima dengan tuduhan KPU Siak melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang memberikan keuntungan untuk pihaknya. 

“Namun semua proses pembuktian, jawaban dari termohon dan kami sebagai pihak terkait akan memberikan informasi yang valid sesuai fakta-fakta lapangan,” ujarnya. 

Diketahui dalam petitum yang disampaikan Pemohon, dalam hal ini Alfedri -Husni ialah meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan suara hasil pemilihan bupati - wakil bupati Siak tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Selain itu, petahana juga meminta majlis memerintahkan kepada KPU Siak untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se -kabupaten Siak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved