Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Imlek 2025

Yuk Manfaatkan Tanggal Merah Imlek untuk Libur Panjang, Begini Skemanya

Tanggal berapa Imlek 2025? yuk cek kalender Januari 2025 serta jadwal libur panjang Imlek 2025 yang bisa diterapkan.

Tayang:
Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Suasana toko pernak pernik Imlek di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tanggal berapa Imlek 2025? yuk cek kalender Januari 2025 serta jadwal libur panjang Imlek 2025 yang bisa diterapkan. 

Long Weekend atau libur panjang pada bulan Januari 2025 terjadi dengan cara memanfaatkan libur nasional, cuti bersama, libur cuti kerja dan libur akhir pekan.

Menyelipkan rencana cuti kerja pada libur panjang Imlek 2025 ini dilakukan agar pekerja lebih leluasa menikmati momen bersantai.

Bila skema ini diterapkan, pekerja bisa mendapatkan libur panjang Imlek 2025 mulai Sabtu, 25 Januari 2025 hingga Minggu, 2 Februari 2025.

Daftar tanggal merah libur panjang Imlek 2025 dapat dilihat pada rincian berikut:

  • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Imlek 2025
  • Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Imlek 2025
  • Kamis, 30 Januari 2025: Libur mengambil cuti kerja
  • Jumat, 31 Januari 2025: Libur mengambil cuti kerja
  • Sabtu, 1 Februari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 2 Februari 2025: Libur akhir pekan

Jika skema libur panjang Imlek 2025 tersebut diambil, maka pekerja bisa menikmati liburan selama 9 hari.

Sejarah Penetapan Imlek Menjadi hari Libur Nasional

Kebebasan untuk merayakan tahun baru Imlek secara terbuka terjadi di era reformasi.

Sebagaimana diketahui, Gus Dur menghapuskan larangan merayakan Imlek di muka umum dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Keppres itu mematahkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China yang dikeluarkan Presiden Soeharto.

Kebijakan Gus Dur itu kemudian disempurnakan oleh Megawati yang menetapkan perayaan Imlek sebagai hari nasional baru, 2 tahun setelahnya.

Penetapan tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri Peringatan Nasional Tahun Baru Imlek 2553 pada 17 Februari 2002.

Lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002, Megawati menjadikan perayaan Imlek sejak tahun 2003 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari tahun baru imlek sebagai hari nasional," demikian bunyi Keppres yang dikeluarkan Megawati.

Dalam beberapa kali kesempatan, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut sering mengungkapkan dukungannya terhadap etnis Tionghoa. 

Pada perayaan Imlek tahun 2016, Megawati mengatakan, perayaan Imlek merupakan cermin merasuknya prinsip kebangsaan dalam benak masyarakat.

Ia menganggap Imlek sebagai jembatan persaudaraan seluruh warga negara.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved