DPRD Pekanbaru

ASN dan Dokter Curhat ke Dewan, DPRD Pekanbaru Janji Usut Tuntas Pelanggaran Plt Direktur RSD Madani

DPRD Pekanbaru berjanji akan mengusut tuntas, kasus yang mendera puluhan ASN, dokter dan THL di RSD Madani Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Istimewa
Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto saat menyampaikan arahan kepada para ASN, dokter dan THL RSD Madani Pekanbaru, dalam rapat kerja, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru berjanji akan mengusut tuntas, kasus yang mendera puluhan ASN, dokter dan THL di RSD Madani Pekanbaru.

Saat ini legislator sedang mempelajari pengaduan para ASN kemarin, yang mendatangi Komisi I DPRD Pekanbaru.

Termasuk halnya, adanya oknum yang menjual nama Wali Kota Pekanbaru terpilih, untuk memuluskan aksi semena-menanya di rumah sakit pemerintah kota tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos menegaskan, apa yang dilakukan oknum pegawai tersebut, dipastikan hanya memanfaatkan nama dari Wali Kota terpilih saja. Itu murni untuk mencari keuntungan pribadi saja

"Saya sendiri tahu, karena saya dari Fraksi Demokrat. Itu hanya menjual nama saja. Bahwa untuk memasukkan seseorang kerja, tidak boleh menjual-jual nama," tegasnya, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/1/2025).

Diketahui, para ASN, dokter dan THL RSD Madani Pekanbaru curhat ke Komisi I Senin kemarin. Curhat mereka  terkait kesewenang-wenangan Plt Direktur Dedy Khairul Ray dalam melakukan mutasi, dan memberhentikan dua dokter spesialis. Kondisi ini memantik amarah Komisi I DPRD Pekanbaru.

Sebab, sebenarnya jabatan Plt sesuai Permen PAN-RB, tidak dibenarkan melakukan mutasi, apalagi memberhentikan. Bahkan ada oknum yang sengaja membawa nama Wali Kota Pekanbaru terpilih.

"Jelas kasus ini akan kami usut. Karena sudah merusak nama baik dari Wali Kota terpilih. Saya selaku kader Demokrat juga akan laporkan. Karena terkesan hal ini memburukkkan nama Wali Kota terpilih," janjinya.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH juga menegaskan, Komisi I dan DPRD secara lembaga dipastikan serius dalam menangani laporan  ASN, dokter dan THL RSD Madani ini.

Sebab, tindakan Plt Direktur RSD Madani diduga terindikasi adanya pelanggaran. Karena sesuai aturan, jabatan Plt itu tidak boleh melakukan pemutusan kontrak kerja, ataupun mutasi pegawai.

"Kalau untuk kinerja, kami hormati. Kami tidak campuri. Tapi kalau sudah sebanyak ini yang lapor, tentu kita usut siapa dalang dan aktor intelektualnya," janjinya.

Disampaikan, bahwa prosedur kerja ASN ada aturannya yang harus dijalankan. Tidak boleh tindakan semena-mena atau menggunakan kekuasaannya untuk memutasi atau memberhentikan. Apalagi hanya sebatas Plt.

Hal ini juga terkesan nonprosedural. Apalagi dalam laporan tersebut, mereka merekrut tenaga baru secara ilegal, tanpa diketahui bagian umum rumah sakit itu.

"Perlu diketahui, sejak kapan Direktur Rumah Sakit mengurus pegawai. Apalagi hanya seorang Plt. Ini tugasnya Bagian Umum. Ada hal yang aneh,” sebut Politisi PDI P ini lagi.

Idealnya, kehadiran seorang Plt untuk meningkatkan kinerja di rumah sakit tersebut, bukan membuat gaduh, apalagi mengganggu kinerja para ASN dan dokter.

"Pasti kita panggil Direktur RSD Madani dan Diskes Pekanbaru. Kita atur jadwalnya, jika perlu lintas komisi bersama Komisi III," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved