DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru Diprank, Rapat Paripurna LKPD Mendadak Batal, Pembahasan APBD-P 2025 Terancam

Jika batal digelar paripurna, maka DPRD Pekanbaru tidak bisa melakukan pembahasan APBD-P 2025, termasuk APBD Murni 2026.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafrudin Mirohi
PARIPURNA - Suasana pembukaan rapat Paripurna LKPD tahun anggaran 2024 di DPRD Pekanbaru, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Pekanbaru merasa diprank, terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam jadwal resminya, Paripurna sedianya digelar Kamis siang (31/7/2025).

Meski molor beberapa jam, Paripurna LKPD ini tetap dibuka Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra, sekitar pukul 12.30 WIB.

Namun karena ketidakhadiran Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, atau Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Paripurna terpaksa diskor dua jam.

Hanya saja hingga Senin petang pukul 15.30, tidak ada tanda-tanda akan dilanjutkan lagi paripurnanya, ditambah ruangan paripurna sudah tertutup rapat tanpa ada satu pun orang.

Diketahui sesuai aturan yang ada, batas waktu pengesahan LKPD ini menjadi Perda Kota Pekanbaru, paling lambat Pada 31 Juli.

Artinya, paripurna masih bisa dilakukan hingga pukul 00.00 malam ini.

Jika batal digelar paripurna, maka DPRD Pekanbaru tidak bisa melakukan pembahasan APBD-P 2025, termasuk APBD Murni 2026.

Pantauan Tribunpekanbaru.com di ruang Paripurna, selain Wako dan Wawako, Sekda plus jajaran Eselon II Pemko juga tidak ada yang hadir. Pemko hanya mengutus Kabag Hukum Edi Susanto, serta beberapa pejabat eselon III. 

Baca juga: DPRD Pekanbaru Sebut Pungli di RSD Madani Jadi Pintu Masuk, OPD Lain Juga Harus Diselidiki

Baca juga: Hasil Hearing DPRD Pekanbaru dengan OPD, Ternyata Puluhan Perusahaan Kabel Jaringan Tak Berizin

Sementara dari DPRD sendiri, meski jumlah anggota dewamnya kuorum, namun unsur pimpinan DPRD yang hadir, hanya Andry Saputra dari Fraksi Gerindra.

Informasi yang didapatkan, bahwa Pemko Pekanbaru di waktu bersamaan sedang melaksanakan rapat RPJMD di Perkantoran Tenayan Raya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH yang hadir dalam paripurna tersebut sempat interupsi ke pimpinan sidang.

Katanya, Rapat Paripurna ini tidak seharusnya ditunda, apalagi batal digelar. Sebab, jadwalnya sudah tersusun resmi, dan Pemko Pekanbaru sudah mengetahui jauh hari.

"Paripurna LKPD ini sangat penting. Karena banyak menyangkut kepentingan masyarakat. Maka kami minta pimpinan DPRD, untuk mengusut siapa dalang yang membuat Paripurna ini ditunda atau batal," pinta Roni Amriel.

Pimpinan Paripurna LKPD Andry Saputra berjanji, akan terus berkoordinasi dengan Pemko, termasuk dengan pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya, agar Paripurna LKPD ini bisa dilanjutkan.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved