Kecelakaan di Pekanbaru

Sopir Bus Trans Metro Pekanbaru Jadi Tersangka Seusai Tabrak Pelajar Hingga Tewas

Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berinisial S (47), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berinisial S (47), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. FOTO: Bus Trans Metro Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berinisial S (47), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Ia menjadi tersangka usai mengemudikan bus TMP dan menabrak seorang pelajar hingga tewas saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, beberapa waktu lalu.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan mengatakan, tersangka diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan korbannya.

Baca juga: Layanan Bus Trans Metro Pekanbaru Sempat Terhenti, Pengamat: Transformasi TMP Bisa Contoh Jaklingko

Usai ditetapkan tersangka sebut Made, yang bersangkutan juga menjalani penahanan guna proses penyidikan.

“Hari ini dilakukan penahanan untuk sopirnya,” ungkap Made, Rabu (15/1/2025).

Adapun kronologi kejadian, bermula saat bus yang dikemudikan tersangka, bergerak di Jalan Soekarno Hatta, datang dari arah utara menuju arah selatan.

Sesampainya di depan SD Darma Yudha, tersangka menabrak korban yang saat itu sedang menyeberang jalan.

Korban saat itu sedang joging, dan tidak melihat adanya bus yang datang.

Diduga tersangka juga tidak berkonsentrasi dan tidak berhati-hati saat berkendara.

Pengemudi disinyalir tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved