Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang IRT di Pekanbaru, Marisa Putri divonis majelis hakim PN Pekanbaru dengan hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Marisa Putri (22) saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. Kasus kecelakaan di Pekanbaru yang melibatkan wanita muda bernama Marisa Putri (22), dinyatakan telah inkrah. 

Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.

JPU Jefri saat sidang perdana mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.

Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, ia menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46), yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras, sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental dan korban meninggal dunia di tempat.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved