Teganya Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Tembilahan Inhil Sampai Pendarahan, Lalu Ditinggal Pergi
Seorang siswi SMP di Tembilahan, Inhil, dirudapaksa pelaku hingga mengalami pendarahan dan harus menjalani operasi di rumah sakit.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Seorang siswi SMP di Tembilahan, Inhil, dirudapaksa pelaku hingga mengalami pendarahan dan di rawat di rumah sakit.
Hal tersebut terungkap dalam ekspose kasus yang digelar Polres Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/1/2025).
Ada tiga kasus tindak pidana yang diekspose, yakni, rudakpasa anak di bawah umur, Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Baca juga: Kondisi Pelajar SMP di Tembilahan Korban Rudapaksa Pemuda, Kapolres Inhil Beri Motivasi Langsung
Baca juga: 2 Pemuda Kedapatan Bawa Ekstasi di Parkiran Karaoke Barcelona Tembilahan Hulu Inhil
Sebanyak 4 orang pelaku dihadirkan Polres Inhil, termasuk pelaku rudapksa atau pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.
Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora di dampingi oleh Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasihumas AKP Sukirul.
Kapolres Inhil memaparkan langsung terkait tiga kasus tindak pidana yang saat ini ditangani oleh Polres Inhil, pertama, Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di kebun Kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas Kelurahan Tembilahan Hilir pada Selasa 14 Januari 2025.
“Korban berumur 12 tahun seorang pelajar siswi SMP. Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskannya, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku disebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, modus pelaku yaitu berpura-pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor.
Pelaku awalnya melintas di Jalan Semampau Tembilahan menggunakan sepeda motor, melihat korban dan 2 orang temannya yang masih dibawah umur sedang bermain mengambil buah ceri dipinggir jalan, timbul niat pelaku membawa korban untuk diperkosa.
Pelaku mendatangi korban dengan berpura pura menanyakan tempat jual es batu dan meminta diantar ke tempat jual es batu tersebut.
“Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak, diancam akan dibunuh. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.
Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin dan menjalani operasi serta rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.
Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku terancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Kasus Kedua
Kasus kedua yang dipaparkan Kapolres yaitu tindak pidana Curas awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025 yang terjadi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Kateman.
Korban yang melapor 5 orang, sementara pelaku ada 2 orang inisial RD (25) dan inisial RO (25).
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan di jalanan yang sepi. Ke dua pelaku sengaja menunggu para korban, kemudian melakukan kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam untuk merebut handphone para korban, setelah berhasil, ke 2 pelaku langsung melarkan diri.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakuan Curas (begal).
"Motif pelaku yaitu mengambil handphone miik para korban untuk selanjutnya dijual. Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” beber Kapolres.
Kasus Ketiga
Kasus ketiga yaitu, Curanmor yang terjadi pada Minggu 5 Januari 2025 di rumah korban yang terletak di Parit Sinar Kuantan RT. 00 RW. 000 Desa Pancur Kecamatan Keritang dengan Korban bernama Idris (48).
Pada awalnya anak korban pulang pada pukul 00.30 Wib dan memarkirkan sepeda motor diteras rumah dengan di kunci stang.
Pukul 05.00 Wib, korban keluar rumah bermaksud untuk pergi Salat Subuh, melihat sepeda motor sudah tidak ada, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.
“Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut diatas adalah RS (DPO) yang berdomisili di Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu,” tutur Kapolres.
Pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek keritang melakukan penangkapan terhadap penadahan hasil Curanmor inisial HS (35) dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Hasil interograsi diketahui tersangka HS mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari RS seharga Rp. 1.7 juta.
“Rumah RS tidak jauh dari rumah tersangka HS, kemudian tim langsung menuju rumah RS, namun ternyata RS sudah tidak berada dirumah. Penadah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhil juga melakukan serah terima pengembalian Sepeda motor yang merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor di wilayah Hukum Polres Inhil kepada korban.
“Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban sehari – hari,” pungkasnya. ( Tribunpekanbaru.com )
Siswi SMP di Kalbar Nangis Saat Ngadu ke Ibunya, Berulang Kali Dinodai Paman |
![]() |
---|
Warga Inhil Lihat Sesuatu Mirip Patung Tersangkut di Pompongnya, Ternyata Mayat Lansia |
![]() |
---|
Terbongkarnya Praktik Bayi Dijual ke Singapura: Satu Bayi Dibanderol Rp 254 Juta |
![]() |
---|
Sadisnya Rozi Yanto Saat Culik, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Siswi Kelas 1 SD di OKI |
![]() |
---|
Potensi Kerugian Negara Rp 17 M, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.