'Ojo Ngomong Sopo-sopo' Ucap Kiai di Nganjuk Usai Cabuli Santriwati: Diduga Pedofilia
kasus pencabulan ini terungkap setelah muncul posting-an yang diunggah di Facebook dan menyebut MA telah mencabuli dua santriwatinya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu kiai di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diduga mencabuli empat santriwatinya.
Pelaku adalah MA, berusia 54 tahun.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menyampaikan MA diduga pedofilia.
Yakni memiliki kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai obyek seksual.
“Untuk motifnya sendiri menurut pengakuan dari pelaku (MA) murni atas dasar keinginan hawa nafsu ya,” ujar Julkifli kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (16/1/2025).
Julkifli menyampaikan, berdasarkan keterangan MA ke penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan tak senonoh ke empat santriwatinya.
Namun, MA membantah bahwa aksinya sampai mengarah ke hubungan seksual.
Menurut dia, MA mendatangi korban yang berada di kamar santriwati.
Di kamar santriwati itulah yang bersangkutan melakukan tindakan yang tak senonoh.
Baca juga: Sedihnya Curhatan Terakhir Satpam di Bogor yang Tewas Dihabisi Anak Majikan
Baca juga: FAKTA-FAKTA Satpam di Bogor Dibunuh Anak Majikan: Pelaku Santai Menyerahkan Diri ke Polisi
Selesai melakukan perbuatan tersebut, MA korban untuk tutup mulut, atau tidak menceritakan apa yang dialami ke siapa pun.
“Setiap kali melakukan perbuatan, yang disampaikan pelaku (ke santriwati) jangan kasih tahu siapa-siapa, ojo ngomong sopo-sopo ya,” ujar Julkifli.
Kendati demikian, tidak ada imbalan atau iming-iming yang diberikan pelaku kepada korban.
Menurut Julkifli, aksi cabul itu dilakukan MA ke empat santriwatinya sejak lama.
Sementara itu, salah satu korban, FR mengaku terakhir kali mendapat perlakukan tak senonoh pada bulan Juni 2024.
“Untuk korban yang lain sementara kita belum bisa mintai keterangan, karena posisinya ada yang di luar kota,” katanya.
Baca juga: Arti Lavender Marriage dan Perceraian Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra: Ada Kaitan dengan LGBT
Baca juga: Sebut Jabatan Raffi Ahmad Tak Penting di Pemerintahan, Reza Indragiri: Sok Sibuk Berkeliaran
Kini, MA telah diamankan di Polres Nganjuk.
Ia bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” ucap Julkifli.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah muncul posting-an yang diunggah di Facebook dan menyebut MA telah mencabuli dua santriwatinya.
Dalam posting-an tersebut, disebutkan bahwa jumlah korban dua orang kakak beradik. Sang kakak baru lulus sekolah dasar (SD), sedangkan si adik baru menginjak kelas 3 SD.
Menindaklanjuti postingan viral tersebut, warga lantas dikumpulkan di balai desa setempat pada Selasa (14/1/2025) sore.
Tujuannya, mengumpulkan informasi yang lebih detail mengenai kasus tersebut.
Hingga akhirnya pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menyerahkan diri ke polisi.
(TRIBUNPEKANBARU.COM(
| Dibeber Teman, Terkuak Awal Mula FN Dibully Berujung Tragedi Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Akselerasi Ekosistem EV di Pekanbaru: VinFast Tawarkan Nilai Lebih bagi Konsumen |
|
|---|
| 25 Contoh Bocoran Soal TKA Biologi 2025 untuk SMA, Sebagai Upaya Lulus Ujian dengan Nilai Tinggi |
|
|---|
| Lirik lagu Minang Carito Mambuek Luko yang dinyanyikan Randa Putra ft Rana Safira |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 182 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Peta Sumber Daya Alam di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.