Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Hadapi Sidang Kedua Gugatan Pilkada Siak,KPU dan Pihak Terkait Bawa Ratusan Alat Bukti

KPU Siak siap mematahkan dalil Paslon Bupati -Wakil Bupati Siak petahana Alfedri -Husni dalam sidang kedua gugatan pilkada di MK

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Sidang Gugatan Pilkada Riau di MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - KPU Siak sebagai pihak termohon dalam perkara gugatan Pilkada Siak sudah menyiapkan sejumlah alat bukti menghadapi sidang kedua yang digelar Senin (20/1/2025).

KPU Siak siap mematahkan dalil Paslon Bupati -Wakil Bupati Siak petahana Alfedri -Husni dalam sidang kedua yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Tentu kami sudah mempersiapkan alat bukti untuk membantah dalil gugatan dari Pemohon, Insyaallah kami siap untuk menghadapi sidang besok,” ujar Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Minggu (19/1/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya sudah berada di Jakarta bersama Jaka Pengacara Negara (JPN) yang mendampinginya. Dalil-dalil jawaban dan alat bukti sudah disampaikan ke MK sebelumnya. 

“Besok tinggal hadir di lokasi sidang tepat waktu dan siap membacakan jawaban dari materi gugatan yang dibacakan Pemohon pada sidang pertama,” katanya, 

Baca juga: Banjir Landa Benteng Hilir Siak, Pengungsi di Posko Darurat Bencana Semakin Bertambah

Baca juga: KPU Siak Persiapkan Jawaban Menohok Pada Sidang Kedua PHPU di MK

KPU Siak sebagai termohon membawa 356 alat bukti. Pihak terkait Bwawaslu Siak membawa 104 bukti dan pihak terkait Pason nomor urut 2, Afni -Syamsurizal membawa 71 alat bukti.

Total alat bukti dari Termohon dan pihak terkait mencapai 531 alat bukti. 

Dari segi jumlah, alat bukti Termohon dan pihak terkait jauh lebih banyak dibanding alat bukti yang disiapkan Pemohon.  

Pemohon Alfedri-Husni, berdasarkan pengesahan sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti saja. 

Pengamat Politik Unri, Dr Tito Handoko menilai dari segi kuantitas Pemohon sudah tertinggal. Bahkan ia menyebut sepertinya Pemohon kekurangan alat bukti. 

“Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak Termohon dan Terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan sangat serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU di 80 TPS,” ujar Tito.

Ia menilai pemohon kekurangan alat bukti. Sebab baginya sangat tidak relevan jika meminta PSU sebanyak idi 80 TPS tanpa menyertakan alat-alat bukti yang kuat dengan dukungan saksi-saksi fakta yang akurat dan tepat.

Menurut Tito, untuk sengketa Pilkada Siak, pihak KPU Siak diketahui menggunakan delapan orang pengacara dari JPN  Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Karena membawa nama besar lembaga negara, para pengacara pihak termohon diprediksi akan berjuang habis-habisan membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara Pemilu atau KPU Siak.

 “KPU dan Bawaslu dibantu JPN dari Kejari Siak selaku bagian dari lembaga negara tentu serius melakukan bantahan pada dalil-dalil gugatan pemohon,” tambahnya.

Ia membandingkan jawaban Termohon telah menyebutkan bahwa dalil Pemohon banyak yang kabur (obscuur libel), terutama terkait tudingan konspirasi TSM. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak. 

“Maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya,” jelas Tito. 

Selisih suara  memenuhi ambang batas. Karena itu ia memprediksi gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara. 

“Artinya persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal Maret mendatang,” katanya.

Akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak. Ia justru menilai Pemohon lebih mengada-ada dengan tuduhan kecurangan TSM KPU bersama pihak 02.

“Pihak 02 hanyalah penantang, dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent. Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Menurut Alex, saksi Pemohon di 829 TPS menandatangani formulir C-hasil. Hal itu saja sudah membantah yang didalilkan Pemohon sendiri atas kecurangan TSM termohon. 

“Dalil gugatan lainnya adalah tudingan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan petahana di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Namun tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. 

“Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya. 

 Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPU Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen, disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved