Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sampah di Pekanbaru

Masa Status Darurat Sampah Segera Berakhir, Ini Harapan DPRD Pekanbaru

Masa Status Darurat Sampah Kota Pekanbaru, akan berakhir Selasa (21/1/2025) lusa.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Armada operator mengangkut sampah menumpuk di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Kamis (16/1/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Masa Status Darurat Sampah Kota Pekanbaru, akan berakhir Selasa (21/1/2025) lusa.

Masih ada waktu dua hari lagi masa darurat yang dimanfaatkan untuk bersama-sama mengangkut tumpukan sampah.

Sejak ditetapkan Status Darurat Sampah sejak Rabu (15/1/2025) kemarin, masih ada beberapa tumpukan sampah, meski sudah ada perubahan dari yang sebelumnya.

Kalangan DPRD Pekanbaru meminta, setiap hari, harus ada perubahan signifikan hingga nanti nihil tumpukan sampah di Pekanbaru ini.

"Kami harapkan tidak hanya sekadar status darurat. Tapi punya manfaat, meski sempat dipertanyakan urgensi Status Darurat tersebut. Pihak ketiga PT EPP, harus profesional sesuai kontraknya 6 bulan ke depan," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, Minggu (19/1/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Lebih lanjut disampaikan, waktu yang sudah diberikan Komisi IV soal deadline sampah harus bersih pada 31 Januari mendatang, harus dijalankan benar-benar oleh PT EPP.

Baca juga: Status Darurat Sampah di Pekanbaru, Operator Cuma Punya 3 Hari Lagi Tuntaskan Sampah Menumpuk

Baca juga: Meski Ditetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Ingatkan PT EPP Komitmen dengan Kesepakatan

Perusahaan sampah ini jangan mengira dengan segala kekuatan, plus koneksinya untuk melindungi proyeknya ini, bisa bekerja seenaknya saja. Bahwa isi kontrak harus mereka tunaikan.

Mulai dari kecukupan armada, transdepo setiap zona, SDM yang mumpuni, dan memastikan sudah tahu di mana TPS sampah di seluruh Kota Pekanbaru ini.

"Ini akan menjadi pengawasan bersama, karena persoalannya menyangkut masyarakat banyak. Satu hari saja sampah tak diangkut, maka lebih 1.000 ton sampah akan menumpuk. Ini aja ukurannya," tegasnya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta, PT EPP bekerja profesional, dan Pemko bekerja selaku pengawasan ketat setiap hari. Bahwa PT EPP ini sudah menang kontrak sampah 6 bulan tahun 2025, dengan nilai Rp 33 miliar lebih, harus dipercayakan kerjanya.

Diketahui, Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, digelar Senin petang (13/1/2025).

Ada beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam hearing tersebut. Di antaranya Komisi IV DPRD memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025. Artinya per 1 Februari tidak ada lagi tumpukan sampah.

Selain itu ada poin masalah transdipo dan TPA juga harus dipastikan tersedia. Komisi IV DPRD dan PT EPP sudah sepakat, dan tidak boleh dilanggar.

PT EPP bekerja mulai tanggal 1 Januari hingga 2 Juni 2025. Kurang lebih 183 hari di tiga kawasan. Anggaran yang disiapkan Rp 33 miliar lebih dari APBD Pekanbaru 2025.

Selain itu, untuk poin kesepakatan lainnya, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam kontrak PT EPP dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK, harus dipenuhi. Mulai dari penyediaan transdepo di setiap zona, termasuk SDM dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pick up, dump truk hingga alat berat

Saat ini, TPA yang menjadi tanggung jawab Pemko terkendala tidak jalan. Komisi IV DPRD sendiri tidak tahu apa masalahnya. Apakah anggarannya belum cair karena di penghujung tahun, atau ada problem lain.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved