Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tim Inspektur Vijay di Meranti Kembali Ungkap Kasus Narkoba, 1,03 Kg Sabu & 50 butir Ekstasi Disita

Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Para tersangka dengan barang bukti 1 Kg sabu dan puluhan pil ekstasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan Polisi mengamankan dua orang  pria sebagai tersangka.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, S.E. mengatakan, awalnya mereka  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.  

“Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Kota Selat Panjang” kata pria yang akrab disapa Inspektur Vijay ini, Minggu (19/1/2024).

Pada Jumat pagi (17/1/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal kemudian bergerak ke jalur yang dilalui tersangka.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Daerahnya, Inspektur Vijay Terima Penghargaan dari Pemkab Meranti

Baca juga: Sosok Inspektur Vijay Pendobrak Kasus Narkoba Terbesar di Meranti, Dapat Penghargaan Kapolda Riau

Saat berada Tepat di Jalan Poros Tanjung Peranap – Mengkikip, tim menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua orang tersangka berinisial SR  dan RS.

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

“Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,” jelas Vijay.

Dari hasil Interogasi, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. 

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved