Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bacok Keponakan Sendiri Hingga Tewas, Pria di Kepulauan Meranti Ini Dijerat Pasal Berlapis

korban bernama Jasen (17), warga Desa Renak Dungun ditemukan dalam kondisi luka berat akibat senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
Humas Polres Meranti
Tersangka berinisial AR (37) yang bacok ponakan sendiri diamankan Polres Meranti 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan AR yang membacok keponakannya Jasen (17) hingga akhirnya tewas.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, pada Minggu (20/7/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, mengungkapkan korban bernama Jasen (17), warga Desa Renak Dungun ditemukan dalam kondisi luka berat akibat senjata tajam dan akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku diketahui adalah paman korban. Ia diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berupa parang,” ujar AKP Roemin, Senin (21/7/2025).

Mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun segera menuju lokasi kejadian.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda T. Erick Ghazali berhasil mengamankan tersangka di area Tempat Pemakaman Umum desa setempat tanpa perlawanan.

Baca juga: Pria di Kepulauan Meranti Riau Diduga Bacok Keponakan Sendiri hingga Tewas

Baca juga: Dendam Pernah Mau Ditombak, Mantan Kades di Inhil Bacok Abang Ipar Hingga Kritis

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu helai kaos berwarna merah, Satu helai celana pendek berwarna hitam bermotif garis putih, Satu bilah parang panjang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Roemin mengaku belum bisa menjelaskan motif dari pelaku membacok keponakannya sendiri.

“Untuk motifnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun berdasarkan fakta awal di lapangan, pelaku membawa dan menggunakan senjata tajam serta mengejar korban, yang menunjukkan adanya indikasi kuat konflik personal atau niat yang telah direncanakan,” jelas Roemin.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Roemin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved