Gugatan Pilkada Siak
Kuasa KPU Siak Jelaskan Secara Gamblang Permohonan Petahana Terkait Pemilih di TKWL
Kuasa Termohon KPU Siak, Guntur Adi Nugraha dalam sidang PHPilkada agenda penyampaian jawaban Termohon di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kuasa Termohon KPU Siak, Guntur Adi Nugraha dalam sidang PHPilkada agenda penyampaian jawaban Termohon di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan kronologi terkait pemilih di PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Sebab hal ini menjadi salah satu materi gugatan Pemohon yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Guntur Adi membacakan di hadapan majlis, KPPS atas nama Gilang dan Rendi telah menyampaikan C-pemberitahuan, 24 November 2024 kepada beberapa warga yang tinggal di perumahan TKWL. Karena hari kerja, adanya warga yang tidak dijumpai di rumahhya.
“Karena itu KPPS memutuskan untuk melanjutkan pendistribusian di hari berikutnya,” ujarnya.
Pada Minggu (24/11/2025) KPPS atas nama Gilang dan Rendi kembali melaksanakan pendistribusian C -Pemberitahuan yang belum terdistribusi sampai pukul 15.00 WIB. Namun pemilih yang ada di divisi I dan II TKWL, masih ada yang belum dijumpai karena ada yang sedang berbelanja dan aktivitas lainnya di luar perumahan PT TKWL.
“KPPS memutuskan untuk pulang karena kondisi dalam perjalanan pulang hujan,” katanya.
Kemudian KPPS memutuskan untuk menjumpai kepala rombongan bernama Aris. Rumahnya berada di dekat jalan masuk ke TKWL. KPPS meminta ditunjukkan rumah warga yang belum mendapatkan C -pemberitahunan.
“Pak Aris melihat KPPS sudah basah kuyup, sedangkan perjalanan ke rumah warga yang dituju sejauh 15 Km maka Pak Aris meminta agar dia saja yang mengantarkan C -pemberitahuan itu,” katanya.
Akhirnya KPPS pun menyerahkan sebanyak 19 C-pemberitahuan kepada kepala rombongan itu. Sehari menjelang hari pemilihan, KPPS Gilang dan Rendi telah mengkonfirmasi dengan datang ke rumah kepala rombongan.
“Kepala rombongan Pak Aris itu mengatakan C Pemberitahun sudah sampai ke yang bersangkutan dan mengatakan akan datang ke TPS besok,” katanya.
Keseluruhan pemilih dari buruh TKWL sebanyak 19 orang, 6 di antaranya hadir di TPS. Mereka memberikan hak suara dan mengisi daftar hadir. Termohon juga melampirkan tabel nama-nama buruh tersebut di MK.
“Syarat seseorang untuk memilih sebagai DPT sangat diatur sedemikian rupa, seseorang tersebut harus memiliki formulir model C -pemberitahuan dan membawa KTP elektronik,” katanya.
Dari uraian itu, KPU menganggap dirinya telah melaksanakan dam memastikan pemilih a quo dapat melaksanakan hak pilihnya.
“Ini dapat membuktikan bahwa dalil -dalil Pemohon pada angka 32 tidak terbukti dan hanya berupa asumsi semata,” ujarnya.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.