Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

TURIS Curhat Dipalak Oknum Polisi di Bali saat bikin Surat Kehilangan, Driver Online Minta Maaf

Turis curhat dimintai uang oleh polisi saat membuat surat kehilangan handphone miliknya . Driver online langsung minta maaf tak enak hati

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun
Turis asal Kolombia curhat dipalak oknum polisi saat bikin surat kehilangan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah turis asal Kolombia yang dipalak oknum polisi di Kuta Bali kala ia membuat surat kehilangan .

Turis yang berjenis kelami perempuan tersebut menceritakan pengalamannnya yang tak mengenakkan tersebut ke seorang driver online .

Kala itu ia baru saja membuat laporan kehilangan handphone miliknya . Namun , ia menyebutkan untuk mendapatkan laporan kehilangan tersebut , ia harus membayar Rp 200 ribu.

Mendengarkan curhatan sang turis, driver online sampai minta maaf karena ia merasa tak enak hati .

Baca juga: Viral Warga Berhasil Tangkap Buaya yang Masuk Permukiman saat Banjir di Kampar

Ya , insiden yang melibatkan seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Kolombia menjadi viral di media sosial.

WNA mengaku dimintai uang sebesar Rp200 ribu saat melapor kehilangan ponsel di Polsek Kuta, Bali.

Kronologi bermula saat WNA berinisial SGH mendatangi Polsek Kuta untuk melapor kehilangan iPhone 14 Pro Max-nya.

Saat melapor, ia mengaku dimintai uang oleh dua anggota Polsek Kuta, Aiptu S dan Aiptu GKS.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy SIK mengatakan, kedua anggota SPKT menawarkan bantuan untuk membuatkan laporan dengan syarat WNA harus memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi.

SGH yang merasa terdesak dan membutuhkan laporan tersebut untuk mengklaim asuransi akhirnya menyetujui permintaan itu.

"Setelah WNA tersebut sepakat, surat tanda penerimaan laporan kehilangan diterbitkan dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP iPhone Pro Max di Jalan Legian, Kuta, Badung," terang Kombes Pol Ariasandy.

Baca juga: Kisah ASN di Kemendikti Saintek, Awalnya Dipecat, Kemudian Viral, Lalu Berdamai dan Tak jadi Dipecat

Terbukti Oknum Polisi Melakukan Pungli

Setelah kasus ini mencuat, Propam Polda Bali melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti pelanggaran kode etik oleh kedua anggota Polsek Kuta.

Mereka sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di ruang penampungan khusus.

"Ditemukan cukup bukti bahwa kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved