Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Jadwal Lengkap Masuk Sekolah di Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 2025

Lewat SEB yang diterbitkan pemerintah, diatur terkait dengan jadwal masuk sekolah dan libur bagi siswa dan para guru.

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
ILUSTRASI - Siswa tetap sekolah di bulan Ramadhan 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut aturan dalam proses belajar mengajar selama bulan ramadan 2025 sesuai dengan surat edaran bersama ( SEB ) tiga menteri.

SEB tiga menteri ini memuat aturan terkait dengan waktu masuk sekolah dan libur siswa.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan SEB untuk menjawab pertanyaan publik terkait dengan libur sekolah selama ramadan 2025.

Baca juga: SURAT EDARAN Libur Ramadan 2025, Siswa Libur Lima Hari , Mulai Libur Idul Fitri tanggal 26 Maret

Banyak yang bertanya apakah selama satu bulan penuh akan libur atau proses belajar mengajar akan aktif .

Nah, lewat SEB inilah kemudian terjawab aturan terkait dengan proses belajar dan mengajar dan tanggal libur Idul Fitri tahun 2025.

Seperti diketahui keputusan libur Ramadan untuk anak sekolah akhirnya diputuskan. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keputusan ini mengatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan Ramadan 2025. 

Berikut jadwal lengkap libur sekolah selama Ramadan. 

SEB Tiga Menteri ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025.

SEB Tiga Menteri bernomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ itu ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat edaran ini pemerintah merincikan aturan waktu belajar siswa.

Dalam bunyi aturannya, pemerintah tidak memakai kata libur, namun menggantinya dengan istilah pembelajaran selama Ramadan. 

Mengganti kata libur, SEB Tiga Menteri itu mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah.

Kemudian juga diatur pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.

Tentang penggantian kata libur ini sebelumnya sudah disebutkan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved