Berita Kampar

Ini Respons Mantan Direktur RSUD Bangkinang di Kampar Setelah Divonis Bebas Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya telah memvonis bebas dua mantan Direktur RSUD Bangkinang.

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Persidangan 2 mantan Direktur RSUD Bangkinang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru beberapa waktu lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Mereka ialah Andri Justian dan Wira Dharma. Putusan dibacakan pada Senin (20/1/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap bersama dua hakim anggota, Yanuar Anadi dan Yosi Astuti.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan subsidair," demikian petikan putusan seperti dilihat Tribunpekanbaru.com dalam salinannya, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut keduanya dengan penjara 7,5 tahun.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi BLUD RSUD Bangkinang P-21, Tersangka 2 Orang Dokter Mantan Direktur

Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

Ditambah denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. 

Mereka didakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018 yang merugikan negara senilai Rp6,9 miliar.

JPU mengajukan kasasi terhatap putusan tersebut.

Sementara Andri belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut. 

Tanggapan diperoleh dari Wira. Ia menolak berkomentar. "No comment dulu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurut dia, perkara yang dihadapinya masih berproses karena jaksa mengajukan kasasi.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved