Profil dan Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas 2 Direktur RSUD Bangkinang, Ada yang Rp 9 Miliar Lebih
Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru memvonis bebas dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Senin (20/1/2025).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Senin (20/1/2025).
Eks direktur itu, Wira Dharma dan Andri Justian.
Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018 secara bersama-sama.
Sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,9 miliar lebih ini dipimpin oleh tiga Majelis Hakim.
Terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Zefri Mayeldo Harahap serta dua Hakim Anggota, Yanuar Anadi dan Yosi Astuty.
Baca juga: Rentetan Hukum Kasus Korupsi Dana RSUD Bangkinang: Bendahara Penjara 6,5 Tahun, Direkturnya Bebas
Baca juga: MA Tolak Peninjauan Kembali Mantan Bendahara RSUD Bangkinang Kampar Terpidana Korupsi Dana BLUD
Baca juga: Hakim Bebaskan 2 Eks Direktur RSUD Bangkinang, Kejari Bandingkan Bendahara yang Divonis Korupsi
Yanuar dan Yosi sebelumnya menjadi hakim anggota dalam perkara Arvina Wulandari, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang saat korupsi terjadi. Wanita itu divonis terbukti korupsi secara bersama-sama dengan hukuman penjara 6,5 tahun.
Dilihat di situs web resmi PN Pekanbaru, Jumat (24/1/2025), Yanuar dan Yosi sama-sama Hakim Ad Hoc Tipikor.
Sedangkan Zefri merupakan Hakim Karir.
Mereka bertiga tercatat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti dilihat di situs web resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yanuar mencatatkan dirinya sebagai hakim yang paling tajir di antara dua koleganya. Total hartanya Rp9 miliar lebih. Sementara Yosi memiliki harta paling sedikit.
Profil dan Harta Zefri Mayeldo Harahap
Zefri merupakan putra kelahiran Tanjungbalai pada 22 Mei 1978.
Pria yang akan berusia 47 tahun ini mengawali karir dari Calon Hakim di PN Sibolga (Sumatera Utara) pada 1 Desember 2002.
Ia kemudian menjadi hakim dan ditempatkan di PN Sabang (Aceh) mulai 10 November 2005.
Ia pernah bertugas di PN Kisaran (Sumut) dan Kudus (Jawa Tengah).
| Breaking News: 3 Saksi Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Pengunjung PN Pekanbaru Padat |
|
|---|
| Kebakaran Ruang Laundry, RSUD Bangkinang Pastikan Pelayanan Tak Terganggu |
|
|---|
| Kebakaran di RSUD Bangkinang, Seisi Ruangan Laundry Hangus Terbakar |
|
|---|
| JPU Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Pengrusakan Poskotis TNTN Pindah ke PN Pekanbaru |
|
|---|
| MA Setuju Sidang Perusakan Poskotis TNTN Pindah ke PN Pekanbaru, Kejari Pelalawan Tunggu Surat Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Profil_dan_Kekayaan_3_Hakim_yang_Vonis_Bebas_2_Direktur_RSUD_Bangkinang.jpg)