Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Profil dan Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas 2 Direktur RSUD Bangkinang, Ada yang Rp 9 Miliar Lebih

Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru memvonis bebas dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Senin (20/1/2025).

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Zefri Mayeldo Harahap, Yosi Astuty dan Yanuar Anadi, tiga hakim di PN Pekanbaru yang vonis bebas 2 Direktur RSUD Bangkinang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Senin (20/1/2025).

Eks direktur itu, Wira Dharma dan Andri Justian.

Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018 secara bersama-sama. 

Sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,9 miliar lebih ini dipimpin oleh tiga Majelis Hakim.

Terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Zefri Mayeldo Harahap serta dua Hakim Anggota, Yanuar Anadi dan Yosi Astuty. 

Baca juga: Rentetan Hukum Kasus Korupsi Dana RSUD Bangkinang: Bendahara Penjara 6,5 Tahun, Direkturnya Bebas

Baca juga: MA Tolak Peninjauan Kembali Mantan Bendahara RSUD Bangkinang Kampar Terpidana Korupsi Dana BLUD

Baca juga: Hakim Bebaskan 2 Eks Direktur RSUD Bangkinang, Kejari Bandingkan Bendahara yang Divonis Korupsi

Yanuar dan Yosi sebelumnya menjadi hakim anggota dalam perkara Arvina Wulandari, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang saat korupsi terjadi. Wanita itu divonis terbukti korupsi secara bersama-sama dengan hukuman penjara 6,5 tahun. 

Dilihat di situs web resmi PN Pekanbaru, Jumat (24/1/2025), Yanuar dan Yosi sama-sama Hakim Ad Hoc Tipikor.

Sedangkan Zefri merupakan Hakim Karir. 

Mereka bertiga tercatat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti dilihat di situs web resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yanuar mencatatkan dirinya sebagai hakim yang paling tajir di antara dua koleganya. Total hartanya Rp9 miliar lebih. Sementara Yosi memiliki harta paling sedikit.  

Profil dan Harta Zefri Mayeldo Harahap

Zefri merupakan putra kelahiran Tanjungbalai pada 22 Mei 1978.

Pria yang akan berusia 47 tahun ini mengawali karir dari Calon Hakim di PN Sibolga (Sumatera Utara) pada 1 Desember 2002.

Ia kemudian menjadi hakim dan ditempatkan di PN Sabang (Aceh) mulai 10 November 2005.

Ia pernah  bertugas di PN Kisaran (Sumut) dan Kudus (Jawa Tengah).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved