Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

TEGA, Uang Rp 14 Miliar Milik Jamaah Umrah Dipakai Membeli Mobil Alphard dan Berfoya-foya

Sungguh tega sekali apa yang dilakukan perempuan ini . Uang 14 miliar milik jamaah dipakai untuk membeli mobil Alphard dan berfoya-foya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ Tribun
Tega sekali wanita ini . Uang jamah Rp 14 miliar dipakai untuk beli mobil Alphard dan foya-foya 

"Ada cerita dari temen saya yang pakai HMS, katanya hotelnya pindah-pindah, pulang sendiri, pokoknya jamaahnya banyak yang ditelantarkan,” tegasnya.

Baca juga: Kisah Residivis yang Ngeprank Cewek Penjual Kopi, Dibawa ke Hutan lalu Diperkosa

Sementara itu, Polda DIY yang menerima laporan lantas melakukan pendalaman.

Hasilnya ada 49 korban janji manis Indri Dapsari.

Korban sudah membayar biaya perjalan umrah dan haji furoda dengan total kerugian mencapai Rp Rp14.217.500.000.

Ada ratusan jemaah belum berangkat

Kasus penipuan dan penggelapan PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Polda DIY, Kamis (23/01/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi membeberkan, ada total ratusan jemaah yang belum diberangkatkan.

“Berdasarkan dokumen, jamaah yang belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291," urainya, dikutip dari kanal YouTube Polda DIY.

Endriadi melanjutkan, modus tersangka menawarkan paket umroh murah dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024. 

Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, uang tidak dikembalikan.

"Korban sudah membayar melalui transfer, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu, Indri Dapsari juga melakukan penipuan melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh di Kulon Progo.

Baca juga: Cengar-cengir Bunyikan Sirine di Jalan Raya , Oknum Polisi di Jambi Langsung Kuyu dalam Penjara

Pada awalnya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan. 

Dana dari korban diduga digunakan Indri Dapsari untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi, seperti uang muka pembelian mobil.

Endriadi menyebut sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved