Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

AKBP Bintoro Digugat Perdata Dugaan Pemerasan, Staf Ahli Kapolri : Lebih Tepat Suatu Kasus Penyuapan

Staf Ahli Kapolri Aryanto Sutadi mengatakan kasus AKBP Bintoro lebih tepatnya adalah penyuapan bukan pemerasan . Bintoro sendiri digugat perdata

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS BINTORO DISEBUT PENYUAPAN / Sosok Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan kepada pers di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Saat ini AKBP Bintoro diduga terjerat kasus pemerasan namun oleh Staf Ahli Kapolri dianggap sebagai penyuapan. /FOTO: FILE / Tribunnews.com 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger kasus AKBP Bintoro yang menyita perhatian publik terkait dnegan dugaaan pemerasan yang dilakukan untuk satu kasus .

Kasus tersebut menyeret sejumlah personel polisi hingga dilakukan penempatan khusus atau Patsus. AKBP Bintoto disebut telah melakukan pemerasan senilai miliaran .

Hal tersebut menjadi dasar gugatan perdata yang juga dilayangkan pada AKBP Bintoro dan pihak lain yang terkait .

Baca juga: AKBP Bintoro Tak Bisa Mengelak, 4 Anak Buahnya Dipatsus dan Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan

Nah , soal dugaaan pemerasan yang dilakukan, staf ahli Kapolri, Aryanto Sutadi justru berpendapat lain . Menurutnya , AKBP Bintoro bukan melakukan pemerasan namun ia disuap atau kasus penyuapan .

Keterangan tersebut disampaikan Aryanto Sutadi kepada publik melalui siaran Kompas TV, Selasa (28/1/2025).

Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.

“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.

Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).

“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.

Aryanto mengatakan pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.

“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.

“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”

Ia menegaskan kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro kepada Bos Prodia: Minta Uang Rp 20 M, Mobil Ferrari, Harley Davidson

“Sementara dia waktu itu katanya menjanjikan, ternyata itu pun nggak ditepati janjinya kan. Makanya kemudian uang suap itu diminta kembali,” kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved