Berita Viral
AKBP Bintoro Digugat Perdata Dugaan Pemerasan, Staf Ahli Kapolri : Lebih Tepat Suatu Kasus Penyuapan
Staf Ahli Kapolri Aryanto Sutadi mengatakan kasus AKBP Bintoro lebih tepatnya adalah penyuapan bukan pemerasan . Bintoro sendiri digugat perdata
TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger kasus AKBP Bintoro yang menyita perhatian publik terkait dnegan dugaaan pemerasan yang dilakukan untuk satu kasus .
Kasus tersebut menyeret sejumlah personel polisi hingga dilakukan penempatan khusus atau Patsus. AKBP Bintoto disebut telah melakukan pemerasan senilai miliaran .
Hal tersebut menjadi dasar gugatan perdata yang juga dilayangkan pada AKBP Bintoro dan pihak lain yang terkait .
Baca juga: AKBP Bintoro Tak Bisa Mengelak, 4 Anak Buahnya Dipatsus dan Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan
Nah , soal dugaaan pemerasan yang dilakukan, staf ahli Kapolri, Aryanto Sutadi justru berpendapat lain . Menurutnya , AKBP Bintoro bukan melakukan pemerasan namun ia disuap atau kasus penyuapan .
Keterangan tersebut disampaikan Aryanto Sutadi kepada publik melalui siaran Kompas TV, Selasa (28/1/2025).
Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.
Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.
“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.
Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).
“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.
Aryanto mengatakan pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.
“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.
“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”
Ia menegaskan kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro kepada Bos Prodia: Minta Uang Rp 20 M, Mobil Ferrari, Harley Davidson
“Sementara dia waktu itu katanya menjanjikan, ternyata itu pun nggak ditepati janjinya kan. Makanya kemudian uang suap itu diminta kembali,” kata dia.
| Viral di Medsos, Ini Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Diimingi Mobil Mewah |
|
|---|
| Nggak Nyangka, Isi HP Mahasiswa yang Ketahuan Rekam Dosen di Kamar Mandi Kampus |
|
|---|
| Pengakuan Vicky, Polisi yang Mundur dari Polri Usai Bongkar Kasus Korupsi, Dimutasi Mendadak |
|
|---|
| Terungkap Misteri Dua Mayat Ditemukan di Atap Masjid, Berawal Dari 6 Hari Hilang |
|
|---|
| Dapur SPPG Hendrik Irawan Resmi Dihentikan Usai Viral Joget-joget: Saya Bangun Pakai Modal Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/AKBP-Bintoro-file-Tribun.jpg)