Berita Viral
Malangnya Nasib Gadis di Bawah Umur di Maros, Disekap lalu Dirudapaksa Tukang Ojek Puluhan Kali
Korban awalnya ditampung oleh pelaku. Namun pelaku kemudian menjadikan korban objek pemuas hawa nafsunya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh malang nasib seorang gadis di Maros yang disekap dan dirudapaksa tukang ojek sebanyak puluhan kali.
Korban yang masih di bawah umur ini sebelumnya ditemukan pelaku setelah ia minggat dari rumahnya.
Pelaku yang awalnya berniat untuk menampung korban, pada akhirnya justru merudapaksa korban hingga puluhan kali.
Baca juga: Viral Jadi Tempat Wisata Dadakan Karena Banjir, Jalan Baru Diaspal di Kampar Ini Makan Korban Jiwa
Kepada polisi, pelaku yang bernama Nawir mengatakan jika korban sudah ia tampung sejak tanggal 4 Januari 2025.
Dan sejak saat itu korban menjadi objek pelampiasan hawa nafsu pelaku. Tepatnya tanggal 14 Januari dimulailah aksi bejat pelaku pada korbannya.
Pelaku adalah seorang tukang ojek pangkalan, Nawir (34) warga Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongen, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Ia menyekap dan memperkosa seorang gadis hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati yang dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025) mengungkapkan, korban yang masih di bawah umur ini minggat dari rumah dan ditemukan oleh pelaku pada 4 Januari 2025.
Selanjutnya, pelaku membawa ke rumah kontrakannya di Perumnas Tumalia.
Korban pun kemudian tinggal numpang di rumah pelaku, hingga pada tanggal 14 kejadian pemerkosaan tersebut terjadi.
Tanggal 18 Januari, korban pun berhasil kabur dan melaporkan peristiwa penyekapan dan pemerkosaan tersebut.
"Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sejak tanggal 14 hingga 18 Januari 2025. Setelah korban melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa (21/1/2025) sore di rumah kontrakannya yang juga tempat penyekapan dan pemerkosaan," katanya.
Baca juga: VIRAL Kisah Petugas Damkar Pekanbaru Usir hantu di Palas: Beragam Permintaan Aneh Warga
Aditya mengatakan, pelaku telah mengakui jika korban telah tinggal di rumah kontrakannya sejak tanggal 15 hingga 18 Januari 2025.
Adapun modus pelaku yang berprofesi tukang ojek pangkalan, menawarkan tumpangan kepada korban.
Apalagi, saat itu korban tidak tau arah tujuannya setelah minggat dari rumah. Selama itu pula, korban tinggal dan diberi makan oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Kasus tersebut tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya peran orangtua untuk menjaga dan mengawasi anaknya. (*)
Belasan Oknum Brimob Ditindak Polda Maluku: Terlibat Kekerasan pada Pasangan Suami Istri |
![]() |
---|
Ramai Dipertanyakan karena Telan Rp 112 Juta Uang Negara, Ternyata Bukan Bangunan Biasa di Sawah |
![]() |
---|
PNS Ini Pamer Sudah S2 dan Kesal Pemerintah Selalu Disalahkan: Jawaban Rocky Gerung Lebih 'Pedas' |
![]() |
---|
Driver Ojol yang Dipukul TNI harus Jalani Operasi, Keluarga Pastikan Tetap Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
SANDIWARA Radiet Dibongkar Polisi, Ceweknya Dihabisi di Pantai Nipah karena Menolak Melakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.