Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Resmi, 35 Polisi Terlibat Kasus Polisi Peras Penoton DWP,  Hasil Sidang KKEP ungkap Fakta Ini

Namun, dari personel yang dinyatakan terbukti, banyak yang mengajukan banding. Dengan demikian akan ada proses lanjutan

Editor: Budi Rahmat
Ist/ Tribun arsip
35 POLISI TERLIBAT PEMERASAN. Sebanyak 35 polisi dinyatakan terlibat kasus polisi peras penonton Djakarta warehouse Project . Semuanya di PTDH 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekira 35 personel polisi dinyatakan terlibat dalam kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project ( DWP ).

Hal tersebut dipastikan setelah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ). Dari 35 personel yang dinyatakan terlibat, hampir seluruhnya mengajukan banding.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam.

Dijelaskan KKEP  telah selesai pada Jumat (24/1/2025). Dengan hasil yang sudah didapatkan.

Baca juga: Nasib Para Polisi Pemerasan di DWP, 2 Oknum Berpangkat Aiptu dan Bripka Didemosi 5 Tahun

Meskipun akan ada nantinya jadwal banding dari personel yang sudah disidang KKEP.

“Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).

Anam berujar, ke-35 pelanggar tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.

Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang dia terima dalam sidang KKEP.

“Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa (mengajukan banding). Ya hampir semua,” ungkap Anam.

Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar tidak terhenti sampai KKEP saja. Dia berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana.

Anam menjelaskan bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan dengan sidang banding atau diproses bersamaan.

“Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang bisa diproses penyelidikannya, ya sambil menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari declare bandingnya. Jadi ada 24 hari,” ungkap Anam.

Baca juga: Ini yang Bikin Malu , AKBP Malvino Ikut Memeras Penonton DWP 2024, Makanya Langsung Dipecat

“Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, ya masih lama. Sehingga bisa simultan saja,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, mulanya sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved