DPRD Pekanbaru

Janji Sampah Bersih Hingga Akhir Januari, Senin Pekan Depan DPRD Pekanbaru Panggil PT EPP dan DLHK

Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah menjadwalkan, memanggil hearing (rapat dengar pendapat) lagi pihak ketiga pengangkut sampah PT EPP dan DLHK Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
HEARING - Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg, Jumat (31/1/2025), mengatakan Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah menjadwalkan, memanggil hearing (rapat dengar pendapat) lagi pihak ketiga pengangkut sampah PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dan DLHK Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah menjadwalkan, memanggil hearing (rapat dengar pendapat) lagi pihak ketiga pengangkut sampah PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dan DLHK Pekanbaru.

Pemanggilan ini sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam hearing sebelumnya, Senin (13/1/2025) lalu. Kesepakatan tersebut di antaranya Komisi IV DPRD memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025.

Artinya per 1 Februari tidak ada lagi tumpukan sampah. Selain itu ada poin masalah transdipo dan TPA juga harus dipastikan tersedia. Komisi IV DPRD dan PT EPP sudah sepakat, dan tidak boleh dilanggar.

"Jadi, hearing selanjutnya kita agendakan Senin (3/2/2025) pekan depan," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025).

PT EPP bekerja mengangkut sampah di tiga zona di Kota Pekanbaru, mulai tanggal 1 Januari hingga 2 Juni 2025. Kurang lebih 183 hari di tiga kawasan. Anggaran yang disiapkan Rp 33 miliar lebih dari APBD Pekanbaru 2025.

Sejauh ini, meski sudah ada perubahan tumpukan sampah di lapangan, namun perlu dilakukan pengangkutan maksimal.

"Kita tagih janji PT EPP. Mulai dari komitmen Pekanbaru bersih dari sampah, jumlah armada, transdepo di setiap zona, termasuk kita pertanyakan kepada DLHK, tentang kesiapan TPA. Karena ini semuanya berhubungan," sebut Politisi PKS ini.

Direktur Operasional PT EPP Muhammad Fajri mengaku, bahwa pihaknya sudah membuat pernyataan perjanjian penyelesaian tumpukan sampah ini, saat hearing kemarin.

Sesuai kesepakatan, tumpukan sampah di Kota Pekanbaru ini selambat-lambatnya tanggal 31 Januari. Rentang waktu ini karena banyaknya tumpukan-tumpukan yang harus diangkut, termasuk yang dibuang di TPS.

"Untuk jumlah armadanya sudah kami siapkan per zona," akunya. Di zona 1, pihaknya menggunakan 31 dump truk kecil unit, 14 dump truk menengah dan 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.

Sedangkan zona 2 menyediakan 17 dump truk kecil, 14 dump truk menengah, 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat. Kemudian, untuk zona 3, menyiapkan 7 dump truk kecil, 7 dump truk menengah, 3 dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.

"Sementara untuk transdepo kami sudah menyediakan 3, sesuai zonanya. Termasuk juga yang di Rumbai, akan kami urus izinnya," sebut Fajri. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved