Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Rohil

KPU Rohil Riau Berharap Putusan Dismissal di Sidang Gugatan Pilkada Rohil di MK

KPU Rohil berharap sidang putusan MK terkait Gugatan Pilkada Rohil akan menjadi putusan yang baik menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby
BERHARAP PUTUSAN DISMISSAL - Ketua KPU Rohil Eka Murlan memberikan keterangan pada Jumat (31/1/2025). Ketua KPU Rohil Eka Murlan berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dismissal atau putusan gugur tidaknya suatu perkara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berharap Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Gugatan Pilkada Rohil akan menjadi putusan yang baik menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dismissal atau putusan gugur tidaknya suatu perkara.

"Dengan putusan dismissal proses dan tahapan Pilkada bisa dilanjutkan segera dengan penetapan calon terpilih," ungkapnya.

Eka yakin berbekal jawaban yang disampaikan dan bukti yang telah dibeberkan di persidangan, Mahkamah Konstitusi akan segera memutus PHPU Pilkada Rohil.

Ia mengatakan pemajuan jadwal sidang putusan oleh Mahkamah Konstitusi akan mempercepat proses.

Dirinya menyebut jika perkara di Rohil tidak dilanjut KPU Rohil tinggal menunggu surat resmi KPU RI untuk penetapan calon terpilih.

"Terkait pelantikan kepala daerah terpilih tentunya menjadi kewenangan pemerintah kapan dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah melakuka  sidang yang mengagendakan jawaban termohon dan pihak terkait.

Dalam sidang tersebut termohon dan pihak terkait antaranya Bawaslu Rohil dan pasangan calon nomor urut 2 yakni H Bistamam dan Jhoni Charles membantah semua dalil yang disampaikan pemohon tentang adanya terjadi kecurangan di Pilkada Rohil.

Adapun dalil yang disampaikan pemohon diantaranya terkait adanya dugaan mobilisasi mahasiswa di Pilkada Rohil, money politik dan persekongkolan antara pihak pasangan calon nomor urut 2 dengan KPU dan Bawaslu Rohil.

Semua dalil ini dijawab termohon dan pihak terkait dengan bukti-bukti lengkap dan tertulis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved