Gugatan Pilkada Rohil
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan
MK memutuskan perkara PHPU atau Gugatan Pilkada Rohil Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara PHPU Rokan Hilir atau Gugatan Pilkada Rohil yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima.
Selain itu MK mengabulkan eksepsi KPU Rokan Hilir.
Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhatyoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam putusan yang disampaikan, Ketua MK Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Rokan Hilir.
Suhartoyo juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohonan.
Baca juga: Breaking News: MK Putuskan Menghentikan Gugatan Ferdiansyah-Soeparto di Pilwako Dumai
Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Segera Dilantik
Pada sidang putusan ini majelis hakim menilai bahan dalil a quo pemohon berkenaan dengan mobilisasi mahasiswa tidak memiliki bukti meyakinkan.
Selanjutnya dalil pemohon bahwa Bawaslu Rohil tidak menindaklanjuti laporan, majelis menilai bahwa Bawaslu Rohil telah menindaklanjutinya.
Berikutnya terkait dalil pemohonan yang menyatakan adanya pembiaran pada pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dinilai majelis hakim telah diselesaikan dengan dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Rohil dan KPU Rohil menindaklanjuti.
Sementara itu terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penambahan nama atau gelar Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, majelis hakim menilai telah memenuhi syarat dengan adanya berkas disampaikan yang membuktikan tepat untuk penambahan gelar haji.
Majelis hakim juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan melihat selisih suara sebanyak 45.709 atau 15,28 persen dari pihak terkait dalam hal ini pasangan calalon nomor urut 2.
(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).
TribunBreakingNews
gugatan Pilkada Rohil
Afrizal Sintong-Setiawan
Mahkamah Konstitusi
Berita Rohil
Afrizal Sintong
Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohil Sesuai Harapan KPU Rohil |
![]() |
---|
Tanggapi Putusan Dismissal MK Soal Gugatan Pilkada Rohil, Jhoni Charles: Ini Kemenangan Masyarakat |
![]() |
---|
KPU Rohil Riau Berharap Putusan Dismissal di Sidang Gugatan Pilkada Rohil di MK |
![]() |
---|
Sertakan Laporan Hasil Pengawasan Selama Pilkada, Bawaslu Rohil Sebut Tak Ada Temuan Money Politik |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pilkada Rohil, KPU Rokan Hilir Bantah Ada Mobilisasi Mahasiswa untuk Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.