Gugatan Pilkada Rohil

Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan

MK memutuskan perkara PHPU atau Gugatan Pilkada Rohil Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Majelis hakim MK menolak Gugatan Pilkada Rohil 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara PHPU Rokan Hilir atau Gugatan Pilkada Rohil yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima.

Selain itu MK mengabulkan eksepsi KPU Rokan Hilir.

Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).

Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhatyoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam putusan yang disampaikan, Ketua MK Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Rokan Hilir.

Suhartoyo juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohonan.

Baca juga: Breaking News: MK Putuskan Menghentikan Gugatan Ferdiansyah-Soeparto di Pilwako Dumai

Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Segera Dilantik

Pada sidang putusan ini majelis hakim menilai bahan dalil a quo pemohon berkenaan dengan mobilisasi mahasiswa tidak memiliki bukti meyakinkan.

Selanjutnya dalil pemohon bahwa Bawaslu Rohil tidak menindaklanjuti laporan, majelis menilai bahwa Bawaslu Rohil telah menindaklanjutinya.

Berikutnya terkait dalil pemohonan yang menyatakan adanya pembiaran pada pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dinilai majelis hakim telah diselesaikan dengan dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Rohil dan KPU Rohil menindaklanjuti.

Sementara itu terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penambahan nama atau gelar Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, majelis hakim menilai telah memenuhi syarat dengan adanya berkas disampaikan yang membuktikan tepat untuk penambahan gelar haji.

Majelis hakim juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan melihat selisih suara sebanyak 45.709 atau 15,28 persen dari pihak terkait dalam hal ini pasangan calalon nomor urut 2.

(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved