Gugatan Pilkada Rohil
Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohil Sesuai Harapan KPU Rohil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU dalam perkara PHPU Pilkada Rohil.
Komisioner KPU Rohil Nurul Hidayat, Rabu (5/2/2025) mengatakan bahwa dengan hasil ini KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rohil.
Ia mengatakan putusan yang dikeluarkan MK sesuai harapan.
Dalam perkara PHPU Pilkada Rohil ini KPU Rohil menjadi termohon.
Nurul mengatakan bahwa KPU hanya melakukan pleno penetapan saja, terkait pelantikan jadi kewenangan pemerintah.
Nurul menyampaikan bahwa pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rohil akan dilakukan malam ini, Rabu (5/2/2025).
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Perkara PHPU Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi KPU Rokan Hilir.
Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhatyoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam putusan yang disampaikan, Ketua MK Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Rokan Hilir.
Suhartoyo juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohonan.
Pada sidang putusan ini majelis hakim menilai bahaa dalil a quo pemohon berkenaan dengan mobilisasi mahasiswa tidak memiliki bukti meyakinkan.
Selanjutnya dalil pemohon bahwa Bawaslu Rohil tidak menindaklanjuti laporan, majelis menilai bahwa Bawaslu Rohil telah menindaklanjutinya.
Berikutnya terkait dalil pemohonan yang menyatakan adanya pembiaran pada pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dinilai majelis hakim telah diselesaikan dengan dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Rohil dan KPU Rohil menindaklanjuti.
| Tanggapi Putusan Dismissal MK Soal Gugatan Pilkada Rohil, Jhoni Charles: Ini Kemenangan Masyarakat |
|
|---|
| Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan |
|
|---|
| KPU Rohil Riau Berharap Putusan Dismissal di Sidang Gugatan Pilkada Rohil di MK |
|
|---|
| Sertakan Laporan Hasil Pengawasan Selama Pilkada, Bawaslu Rohil Sebut Tak Ada Temuan Money Politik |
|
|---|
| Sidang Gugatan Pilkada Rohil, KPU Rokan Hilir Bantah Ada Mobilisasi Mahasiswa untuk Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Putusan_Dismissal_MK_Gugatan_Pilkada_Rohil_Sengketa_PHPU_Rohil_Selasa_04022025_2.jpg)