Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Rohil

Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohil Sesuai Harapan KPU Rohil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
SESUAI HARAPAN - Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Majelis hakim MK menolak Gugatan Pilkada Rohil 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU dalam perkara PHPU Pilkada Rohil.


Komisioner KPU Rohil Nurul Hidayat, Rabu (5/2/2025) mengatakan bahwa dengan hasil ini KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rohil.


Ia mengatakan putusan yang dikeluarkan MK sesuai harapan.


Dalam perkara PHPU Pilkada Rohil ini KPU Rohil menjadi termohon.


Nurul mengatakan bahwa KPU hanya melakukan pleno penetapan saja, terkait pelantikan jadi kewenangan pemerintah.


Nurul menyampaikan bahwa pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rohil akan dilakukan malam ini, Rabu (5/2/2025).


Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Perkara PHPU Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi KPU Rokan Hilir.


Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).


Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhatyoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.


Dalam putusan yang disampaikan, Ketua MK Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Rokan Hilir.


Suhartoyo juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohonan.


Pada sidang putusan ini majelis hakim menilai bahaa dalil a quo pemohon berkenaan dengan mobilisasi mahasiswa tidak memiliki bukti meyakinkan.


Selanjutnya dalil pemohon bahwa Bawaslu Rohil tidak menindaklanjuti laporan, majelis menilai bahwa Bawaslu Rohil telah menindaklanjutinya.


Berikutnya terkait dalil pemohonan yang menyatakan adanya pembiaran pada pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dinilai majelis hakim telah diselesaikan dengan dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Rohil dan KPU Rohil menindaklanjuti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved