Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Fakta

CEK FAKTA : Syarat KTP dan KK, Warga Sudah bisa Dapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah

Dalam narasinya disebutkan hanya bermodalkan KTP dan KK saja sudah bisa dapatkan rumah gratis dari pemerintah. Benarkah ?

Editor: Budi Rahmat
Medsos/Tiktok
HOAKS RUMAH GRATIS- Ini salah satu postingan di Tiktok yang mengatakan bahwa hanya modal KK dan KTP saja sudah dapatkan rumah gratis dari pemerintah 

Namun , terkait dnegan syarat yang diajukan yang hanya KK dan KTP saja, tidak ada artikel yang menayangkannya .

Bahkan disebutkan secara detil terkait bagaimana mendapatkan rumah gratis dari pemerintah .

Pencarian dilakukan di beberapa akun media sosial pemerintah .

Seperti di Instagram ATR BPN kemudian di kementrian perumahand an pemukiman , tidak ada disebutkan syarat mendapatkan rumah subsidi hanya menggunakan KK dan KTP .

Disebutkan bahwa untuk syarat mendapatkan rumah subsidi sebegai berikut

Syarat mendapatkan rumah gratis dari pemerintah bisa berupa: 

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

Berpenghasilan rendah

Belum memiliki rumah atau memiliki rumah yang tidak layak huni

Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah

Memiliki rencana pembangunan atau peningkatan kualitas rumah

Tidak menerima bantuan serupa dari program lain yang dikelola oleh pemerintah

Rumah berada di luar kawasan kumuh

Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti: Status pernikahan, Memiliki tanah, 
Memiliki tabungan bahan bangunan, Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan, Kemampuan bekerja secara berkelompok. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved