Cek Fakta
CEK FAKTA : Syarat KTP dan KK, Warga Sudah bisa Dapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah
Dalam narasinya disebutkan hanya bermodalkan KTP dan KK saja sudah bisa dapatkan rumah gratis dari pemerintah. Benarkah ?
Namun , terkait dnegan syarat yang diajukan yang hanya KK dan KTP saja, tidak ada artikel yang menayangkannya .
Bahkan disebutkan secara detil terkait bagaimana mendapatkan rumah gratis dari pemerintah .
Pencarian dilakukan di beberapa akun media sosial pemerintah .
Seperti di Instagram ATR BPN kemudian di kementrian perumahand an pemukiman , tidak ada disebutkan syarat mendapatkan rumah subsidi hanya menggunakan KK dan KTP .
Disebutkan bahwa untuk syarat mendapatkan rumah subsidi sebegai berikut
Syarat mendapatkan rumah gratis dari pemerintah bisa berupa:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Berpenghasilan rendah
Belum memiliki rumah atau memiliki rumah yang tidak layak huni
Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
Memiliki rencana pembangunan atau peningkatan kualitas rumah
Tidak menerima bantuan serupa dari program lain yang dikelola oleh pemerintah
Rumah berada di luar kawasan kumuh
Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti: Status pernikahan, Memiliki tanah,
Memiliki tabungan bahan bangunan, Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan, Kemampuan bekerja secara berkelompok.
CEK FAKTA : Artis Bollywood Kareena Kapoor Meninggal Dunia Kecelakaan, Infonya Disebar di Medsos |
![]() |
---|
CEK FAKTA Kabar PBB Gelar Sidang Darurat Membubarkan DPR RI |
![]() |
---|
CEK FAKTA : Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari Anggota DPR, Kabarnya Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cek Fakta PLN Bagikan Token Listrik Rp 500.000 Gratis: Waspada Link Pishing |
![]() |
---|
CEK FAKTA PM Israel Netanyahu Berjanji Merdekakan Palestina asal Iran Hentikan Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.