Berita Viral
Kabar Bahagia bagi Driver Ojol: Menaker Gesa Regulasi THR bagi Pengemudi Ojol, Semoga Bukan Janji
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.
Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online. Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.
Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.
“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.
Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Hasil Sidang KKEP Brimob yang Lindas Ojol, Aipda Rohyani Dipatus dan Tuliskan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
7 Santri Ponpes Al Khoziny Sudah Terdeteksi, Namun belum bisa Dijangkau, Kondisi Mereka Selamat |
![]() |
---|
MISTERI Utang Brigadir Esco, Mengapa Polisi Rahasiakan Motif Pembunuhan, Briptu Rizka ungkap Fakta |
![]() |
---|
CARA Arsin bisa Kantongi Rp 33 Miliar dengan Menjual 300 Ha Lautan, Kades Kohod tak bisa Mengelak |
![]() |
---|
Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk : Aziz Dengar Suara Santri tapi tak bisa Dijangkau : Sabar Nak Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.