Berita Viral
Kabar Bahagia bagi Driver Ojol: Menaker Gesa Regulasi THR bagi Pengemudi Ojol, Semoga Bukan Janji
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan kajian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Ia menjelaskan bahwa tim khusus tengah bekerja untuk merumuskan regulasi yang tepat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik.
Proses penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesejahteraan pengemudi ojol dan keberlanjutan sektor transportasi online.
Yassierli menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan pengemudi serta perkembangan industri ojek online di Indonesia.
"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia menegaskan, setelah kajian selesai, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan platform digital yang menaungi pengemudi ojol.
Baca juga: FAKTA Baru Wenny Myzon yang Viral Hina Honorer: Sengaja Berulah Agar Dipecat PT Timah
Baca juga: Emak-emak Ngamuk Lantaran Susah Dapat LPG 3 Kg, Terpaksa Pakai Kayu Bakar, Minta Tolong ke Prabowo
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.
"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, kajian soal THR untuk ojol melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).
"Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra," tegasnya.
Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol, termasuk di dalamnya soal upah dan THR.
"Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," ungkapnya.
"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tambahnya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sudah mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.
Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online. Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.
Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.
“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.
Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Hasil Sidang KKEP Brimob yang Lindas Ojol, Aipda Rohyani Dipatus dan Tuliskan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
7 Santri Ponpes Al Khoziny Sudah Terdeteksi, Namun belum bisa Dijangkau, Kondisi Mereka Selamat |
![]() |
---|
MISTERI Utang Brigadir Esco, Mengapa Polisi Rahasiakan Motif Pembunuhan, Briptu Rizka ungkap Fakta |
![]() |
---|
CARA Arsin bisa Kantongi Rp 33 Miliar dengan Menjual 300 Ha Lautan, Kades Kohod tak bisa Mengelak |
![]() |
---|
Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk : Aziz Dengar Suara Santri tapi tak bisa Dijangkau : Sabar Nak Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.