Berita Viral
Pantas Saja Sanggup Mutilasi Uswatun, Ternyata Antok Psikopat, Orangnya Tega, dan Tak Punya Rasa Iba
Polisi pun syok mendapatkan hasil tes kejiwaaan Antok . Ternyata ia seorang psikopat. ia tega dan tak ragu memutilasi korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pantas saja tega melakukan pembunuhan dan memutilasi Uswatun Khasanah, ternyata sosok Rohmad Tri Hartanto alias Antok alias RTH (32) disimpulkan sebagai psikopat .
Simpulan tersebut didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada Antok . Dan polisi yang melakukan pemeriksaan psikologis , mendapatkan fakta yang mengagetkan .
Antok tak punya rasa iba . Memutilasi korban dnegan tanang tanpa ada rasa ragu dan ngeri .
Baca juga: Kontras, Uswatun Khasanah dan Antok Tampak Harmonis Beberapa Jam Sebelum Peristiwa Mutilasi
Ya , kabar terbaru dari polisi, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto alias Antok alias RTH (32) dinyatakan sebagai psikopat.
RTH diketahui membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29) di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (19/1/2025) kemarin.
Tersangka membagi tubuh korban jadi tiga bagian dan dibuang di tempat berbeda.
Polda Jatim yang melakukan tes kejiwaan pun mendapati bahwa RTH masuk ke golong psikopat narsistik.
"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman, Senin (3/2/2025).
Mengutip Kompas.com, ciri-ciri gangguan kepribadian tersebut adalah tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
RTH juga memutilasi korban dalam keadaan tenang tanpa memiliki rasa keraguan.
“Ya itu hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” katanya.
Seperti diketahui, Antok tega membunuh Uswatun Khasanah (29) karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.
Baca juga: Jejak Digital Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper, Masa Lalu Terkuak Lewat Postingan Medsos
Kini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Polda Jatim juga mengungkapkan Antok (33) menangis saat diinterogasi penyidik.
Tragedi Sumur Minyak Ilegal di Muba, 5 Korban Jiwa, Api dan Dentuman Gegerkan Warga |
![]() |
---|
MISTERI Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai Terungkap, Inilah Sosoknya, 2 Tahun lalu Pamit |
![]() |
---|
Warga Geger, Ditemukan Jasad Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Kisah Pilu Balita 4 tahun di Indramayu, 2 Hari Tidur Disamping Jasad Ayah, Tetangga Dengar Tangisan |
![]() |
---|
Dua Kali Disebut, Jokowi ungkap Sosok Orang Besar yang Serang Personal Dirinya dan Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.