Distribusi Baru Elpiji 3 Kg

Jumlah Agen dan Pangkalan Gas Elpiji di Kampar, Larangan Jual Bagi Pengecer Tunggu Aturan Tertulis

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (DisdagKUMK) Kampar menyatakan larangan menjual gas elpiji bagi pengecer belum dijalankan. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Alexander
BELUM DIJALANKAN - DisdagKUMK Kampar menyatakan larangan menjual gas elpiji bagi pengecer belum dijalankan. Foto gas elpiji 3 Kg dijual oleh pengecer di Panam, Pekanbaru, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (DisdagKUMK) Kampar menyatakan larangan menjual gas elpiji bagi pengecer belum dijalankan. 


Kepala DisdagKUMK Kampar, Dendi Zulhairi mengatakan dukungannya kepada kebijakan itu. Tetapi pihaknya masih menunggu aturan tertulisnya.


"Kita tunggu suratnya. Sampai sekarang belum kita terima," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (4/2/2025).


Menurut dia, larangan itu positif jika dimaknai untuk menertibkan distribusi gas subsidi. Prinsipnya, kata dia, mengarahkan pengecer untuk menjadi pangkalan atau sub-agen. 


Ia mengatakan, pengecer diminta mengurus izin berusaha. Sehingga dengan mengantongi izin dan statusnya menjadi pangkalan, maka akses mereka mendapatkan kuota gas menjadi terbuka. 


Ia sendiri tidak tahu jumlah pegecer di Kampar. Ia beralasan kebedaraan pengecer tak bisa dikendalikan. Selain itu, istilah pengecer juga tidak dikenal dalam regulasi jalur distribusi gas elpiji. Regulasi hanya menyebut agen dan sub-agen.


Ia menyebutkan, terdata sebanyak 1.440 sub-agen atau pangkalan di Kampar. Selain itu terdapat 24 perusahaan agen yang beroperasi di wilayah Kampar.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved