Distribusi Baru Elpiji 3 Kg

Pengamat: Ubah Pengecer Jadi Sub Pangkalan Bisa Jaga Stabilitas Distribusi LPG 3 Kg

Sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik, saya mendukung langkah pemerintah dalam mengatur distribusi gas elpiji 3 kg.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Foto/dok. Zulwisman
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Zulwisman. 

Dosen Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, Zulwisman 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sempat diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer merupakan langkah yang diambil berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi distribusi gas bersubsidi. 

Kebijakan ini mestinya dipatuhi oleh pangkalan dan agen yang bertanggung jawab dalam pendistribusian gas subsidi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg dapat didistribusikan secara lebih tertib dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.


Tentunya tetap dengan mempertimbangkan dan mencarikan solusi bagaimana agar tidak terjadi antrean lama masyarakat untuk mendapatkan gas di pangkalan. 


Dengan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan, ini juga menjadi langkah yang tepat, karena dengan demikian, maka pemerintah lebih leluasa melakukan pengawasan, karena yang sebelumnya pengecer kini sudah jadi bagian distributor resmi bersama pemerintah yang bisa dipantau dan diatur secara langsung. 


Sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik, saya mendukung langkah pemerintah dalam mengatur distribusi gas elpiji 3 kg. Ada beberapa alasan mendasar mengapa kebijakan ini perlu diterapkan dengan baik dan diperkuat dengan pengawasan ketat. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa gas elpiji subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan oleh pihak yang menyalahgunakannya untuk kepentingan bisnis semata.


Pertama, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan distribusi gas elpiji yang lebih adil. Gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga harus dijaga agar tidak terjadi kebocoran distribusi. Jika pengecer bebas menjual gas ini tanpa kontrol yang ketat, ada kemungkinan besar bahwa gas subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.


Kedua, pelarangan penjualan di tingkat pengecer juga bertujuan untuk menutup ruang penyalahgunaan kewenangan oleh agen dan pangkalan. Jika ada terlalu banyak titik penjualan tanpa kontrol yang memadai, potensi permainan harga dan distribusi ilegal akan semakin tinggi. Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi jalur distribusi, sehingga mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat.


Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum, baik bagi pangkalan sebagai distributor resmi maupun bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi akibat permainan harga atau kelangkaan buatan yang dilakukan oleh oknum pengecer. Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan dalam implementasi kebijakan ini.


Untuk mendukung kebijakan ini, sinergi antara dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) serta Pertamina sangat diperlukan. Kedua pihak harus bekerja sama dalam mengawasi dan mengoptimalkan distribusi gas elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Pangkalan sebagai perpanjangan tangan distribusi resmi harus mendapatkan pengawasan ketat agar tidak menjual gas kepada pihak yang tidak berhak.


Kota Batam telah menerapkan larangan penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer sejak 2019. Kebijakan ini dilakukan karena secara aturan, pengecer memang tidak memiliki kewenangan untuk menjual gas subsidi. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong para pengecer untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi agar distribusi lebih terkendali.


Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah harus mempermudah perizinan bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi distribusi dan memastikan bahwa gas subsidi tetap tersedia di berbagai wilayah dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh gas elpiji tanpa harus mengalami kesulitan akibat keterbatasan pangkalan.


Namun, pengawasan ekstra tetap menjadi tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini. Disperindag dan Pertamina harus bekerja sama dalam melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg tetap berjalan sesuai aturan. Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kelangkaan gas di beberapa daerah akibat jumlah pangkalan yang lebih sedikit dibandingkan pengecer.


Kelemahan dalam kebijakan ini terlihat dari minimnya solusi yang ditawarkan oleh kementerian terkait. Akibatnya, di beberapa daerah, kebijakan ini justru menimbulkan antrian panjang di pangkalan karena jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengecer. 


Presiden tentu tidak ingin masalah ini berlarut-larut, sehingga akhirnya kebijakan larangan ini dicabut. Namun, tanpa adanya solusi konkret di tingkat daerah, pencabutan kebijakan justru berisiko memperburuk distribusi gas elpiji 3 kg. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diikuti dengan solusi yang komprehensif agar pendistribusian gas elpiji 3 kg benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tepat sasaran.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)


Foto Zulwisman. (dok: Zulwisman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved