Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Kuansing Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, Kerap Bertransaksi di Kebun Sawit

Jajaran Polres Kuansing meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
TERSANGKA NARKOBA: Jajaran Polres Kuansing menangkap dua pengedar sabu pada Senin (3/2/2025). Tersangka kerap bertransaksi narkoba di perkebunan sawit hingga aksinya diketahui pihak kepolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu di dua lokasi.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh Polsek Singingi di area perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi pada Sanin (3/2/2025) siang.

AKBP Angga F Herlambang, Selasa (4/2/2025) mengatakan pengungkapan kasus tersebut  berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan ulah pelaku ke Polsek Singingi pada Sabtu (1/2/2025) pagi.

"Dari laporan masyarakat tersebut, tersangka kerap bertransaksi narkoba di perkebunan sawit. Kemudian hari Senin, Polsek Singingi melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan," ujar AKBP Angga.

Tim Unit Reskrim Polsek Singingi  pun melakukan penyisiran di area perkebunan sawit tersebut.

Benar saja, ketika melakukan penyisiran, tim menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan diinformasikan oleh warga.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka W (37) tidak dapat mengelak, dan setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia merupakan seorang pengedar narkotika," kata AKBP Angga.

Dalam penggeledahan terhadap W, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 botol wadah vitamin berisi 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 botol vitamin berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik hitam berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 2 kaca pirik yang berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 1.400.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

"Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, diduga kuat bahwa W merupakan seorang pengedar narkotika yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka W. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pengguna narkoba," ujar AKBP Angga.

Sementara di pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh Polsek Pangean di hari yang sama pada pukul 14.45 WIB di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Pangean mengamankan pria berinisial A (34).

"Sama seperti kasus pertama di Muara Lembu, aktivitas tersangka A ini juga membuat resah warga dan dilaporkan ke Polsek Pangean," kata AKBP Angga.

Tersangka A berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan patroli di Desa Pasar Baru.

Saat itu petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga sedang berada di depan variasi mobil.

Baca juga: 114 Rakit Penambangan Emas Ilegal Dimusnahkan Polres Kuansing dalam Waktu Satu Bulan

Baca juga: Dishub Kuansing akan Terapkan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan, Begini Konsepnya

"Setelah memastikan identitas dan gerak-geriknya mencurigakan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu," ujar AKBP Angga.

Selain 22 paket sabu dengan berat kotor 23,63 gram, polisi juga menyita 1 bungkus plastik kecil klip bening, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna abu-abu dengan list merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, sejumlah uang tunai dengan total Rp 1.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui berperan sebagai pengedar narkotika.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkoba.

Kata AKBP Angga, tersangka A dan W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah," ujarnya.

AKBP Angga F Herlambang  juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Jajaran Polres Kuansing kata AKBP Angga akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kuansing.

"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka di Kuansing," ujar AKBP Angga.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved