Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

800 Lebih Pegawai Honor Pemda Pelalawan Segera Dirumahkan, Pengangkatan Tahun 2023 dan 2024

800 lebih Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu tersebar hampir di seluruh dinas maupun satuan kerja Pemadaman Pelalawan akan dirumahkan bulan Februari

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
HONORER DIRUMAHKAN - Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si. Pemkab Pelalawan akan segera merumahkan 800 lebih pegawai honorer pada Bulan Februari ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan segera merumahkan 800 lebih pegawai honorer yang bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Bulan Februari ini. 

Para tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak bisa lagi diperpanjang masa kerjanya lantaran terbentur dengan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka terpaksa dirumahkan setelah bekerja hampir dua tahun lamanya sebagai tenaga honorer

"Jumlah finalnya masih dihitung, sementara ini 800 orang lebih yang tidak bisa lagi diperpanjang SK-nya. Artinya diberhentikan," tutur Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (5/2/2025). 

Ia menyebutkan, 800 lebih Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu tersebar hampir di seluruh dinas maupun satuan kerja Pemadaman Pelalawan.

Dengan masa kerja kurang dari dua tahun sejak diangkat melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. 

"Yang pengangkatan tahun 2023 dan 2024. Dalam waktu dekat akan segera diumumkan," tambah Darlis. 

Baca juga: Ini Respon Honorer Terkait Polemik 2.995 Tenaga Honor di Pelalawan Terancam Dirumahkan

Baca juga: Gaji Guru ASN dan Honorer Resmi Naik Mulai 2025, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024

Ia menyebutkan, keputusan merumahkan 800 lebih pegawai honor itu setelah BKPSDM bersama DPRD Pelalawan berkonsultasi ke BKN Regional XII Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Sebab merujuk pada aturan yang ada, pegawai honor di Pelalawan yang akan dirumahkan mencapai 3 ribu lebih, yakni honorer yang bekerja di atas dua tahun serta tidak masuk dalam pangkalan data BKN dan pegawai honorer yang bekerja kurang dari dua tahun. 

"Untuk pegawai honorer yang tak masuk pangkalan data dan bekerja di atas dua tahun, menunggu aturan lanjutan. Jadi yang pasti diberhentikan yaitu yang kurang dari dua tahun," paparnya. 

BKPSDM Pelalawan sedang menginventarisir pegawai honor yang akan dirumahkan ini bersama sehan OPD terkait. Setelah datanya lengkap dan komplit, Pemda segera mengumumkan kepada para pegawai.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved