Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Respon Honorer Terkait Polemik 2.995 Tenaga Honor di Pelalawan Terancam Dirumahkan

Polemik 2.995 tenaga honor di lingkungan Pemkab Pelalawan Riau yang terancam dirumahkan jadi perbincangan hangat di kalangan pegawai

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung dewan. Membahas masalah status pegawai honorer. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polemik 2.995 tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau yang terancam dirumahkan menjadi topik hangat di kalangan pegawai hingga Selasa (21/1/2025). 

Data 2.995 tenaga honor atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Pelalawan yang bakalan diberhentikan terungkap setelah Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) sore lalu. 

Ribuan honorer itu saat ini bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan.

Mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai aturan pemerintah pusat.

Di sisi lain, mereka tak bisa dipertahankan sebagai pegawai honorer lantaran status itu akan dihapus oleh pemerintah pusat. 

"Kalau saya melihat masalah ini pasrah saja. Kalau mau diberhentikan, berati harus cari kerja lain lagi," ungkap seorang pegawai honor di lingkungan Sekretariat DPRD Pelalawan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (21/1/2025).

Pria ini mengaku bekerja di Setwan sejak tahun 2021 lalu. Ia telah mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap ll yang telah dibuka oleh BKPSDM.

Namun ia bersama ribuan pegawai honor lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mendengar isu akan diberhentikan sebagai tenaga honor, ayah dua anak ini tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Masa Depan 2.995 Pegawai Honor di Pelalawan Terancam di Tahun 2025, Ini Langkah Pemkab dan DPRD

"Kalau sudah kebijakan pusat dan daerah, mana bisa dilawan. Cari cara lain lagi supaya bisa bertahan hidup," terangnya.

Ia mengakui gaji yang diterima selama. Ini sebagai tenaga honor sebesar Rp 1.550.000 sebenarnya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Beruntung istrinya membuka usaha kecil-kecilan dan hasilnya bisa menopang biaya sehari-hari. 

Lain lagi dengan pegawai honor di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) yang berniat untuk menuntut Pemda, apabila mereka dirumahkan nanti.

Sebagian besar pegawai honor yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah berkomunikasi untuk menentukan aksi jika Pemda memutuskan untuk memberhentikan mereka. 

"Banyak yang mengajak untuk demo besar-besaran, tapi masih sebatas wacana saja. Karena belum da keputusan dari Pemda," terangnya. 

Sebenarnya banyak pegawai honor yang ingin bersuara lantang seputar nasib mereka yang terancam diberhentikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved