Gugatan Pilkada Siak
Sengketa Pilkada Siak Lanjut ke Pembuktian, Cabup Afni Justru Ucapkan Alhamdulillah
Sengketa Pilkada Siak berlanjut ke proses pembuktian di MK namun Cabup nomor urut 2, Afni Z sekaligus sebagai pihak terkait justru mengucapkan syukur
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra.
Ia menyampaikan bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, jadwal sidangnya 7-17 Februari 2025.
“Jadwal akan diberitahukan oleh Panitera,” katanya.
Saldi menjelaskan, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.
Jumlah maksimal saksi dan ahli masing-masing pihak sebanyak 4 orang.
Baca juga: Cabup Siak Afni Z Pantau Sidang PHPU Putusan Sela dari Rumahnya
Baca juga: Afni Antusias Tunggu Sidang Dismissal di MK, Siap Jika Sengketa Pilkada Siak Berlanjut
“Akan diperiksa sekaligus. Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli jumlah maksimal 4 orang harus segera menyerahkan daftar identitas ke Mahkamah,” katanya.
Para pihak juga diminta menjelaskan pokok-pokok yang akan disampaikan saksi.
Ketentuan kepada ahli juga demikian, harus diserahkan curiculum vitae, keterangan tertulis ahli, serta izin dari institusi ahli.
“Paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksana lanjutan. Kalau menambah bukti tidak boleh melewati persidangan,” katanya.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.