Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sengketa Pilkada Siak Lanjut ke Pembuktian, Cabup Afni Justru Ucapkan Alhamdulillah

Sengketa Pilkada Siak berlanjut ke proses pembuktian di MK namun Cabup nomor urut 2, Afni Z sekaligus sebagai pihak terkait justru mengucapkan syukur

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/mayonal
UCAP SYUKUR - Sengketa Pilkada Siak berlanjut ke proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2, Afni Z sekaligus sebagai pihak terkait, justru mengucapkan rasa syukur, Rabu (5/2/2025). FOTO: Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak, Dr Afni Z saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Harlah NU ke -102 tingkat Kabupaten Siak yang digelar di Kompleks Islamic Center Siak, Kelurahan Kampungrempak, Siak, Selasa (28/1/2025). 

“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra. 

Ia menyampaikan bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, jadwal sidangnya 7-17 Februari 2025. 

“Jadwal akan diberitahukan oleh Panitera,” katanya. 

Saldi menjelaskan, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah maksimal saksi dan ahli masing-masing pihak sebanyak 4 orang. 

Baca juga: Cabup Siak Afni Z Pantau Sidang PHPU Putusan Sela dari Rumahnya

Baca juga: Afni Antusias Tunggu Sidang Dismissal di MK, Siap Jika Sengketa Pilkada Siak Berlanjut

“Akan diperiksa sekaligus. Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli jumlah maksimal 4 orang harus segera menyerahkan daftar identitas ke Mahkamah,” katanya. 

Para pihak juga diminta menjelaskan pokok-pokok yang akan disampaikan saksi.  

Ketentuan kepada ahli juga demikian, harus diserahkan curiculum vitae, keterangan tertulis ahli, serta izin dari institusi ahli. 

“Paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksana lanjutan. Kalau menambah bukti tidak boleh melewati persidangan,” katanya. 

 

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved