Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

27 Pengedar yang Diringkus Polres Pelalawan Ngaku Pemain Baru, Ada Jaringan dari Dalam Penjara

Total barang bukti yang diamankan dari 27 pengedar ini mencapai 190 gram sabu-sabu, 2,8 kilogram ganja kering, dan 1 butir ekstasi. 

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
TERSANGKA NARKOBA - Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK bersama Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing menginterogasi pengedar narkotika yang diamankan saat pers rilis, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dalam satu bulan terakhir dengan menangkap 27 orang tersangka. 

Para tersangka yang diringkus 25 orang laki-laki dan perempuan ada 2 orang.

Semuanya kategori pengedar berdasarkan barang bukti yang disita serta keterangan dari masing-masing tersangka.

Total barang bukti yang diamankan dari 27 pengedar ini mencapai 190 gram sabu-sabu, 2,8 kilogram ganja kering, dan 1 butir ekstasi. 

Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui pers rilis yang digelar Polres Pelalawan pada Kamis (6/2/2025). Komperensi pers dipimpin langsung Kapolres Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing dan Kasi Humas AKP Edy Harianto.

"Semua tersangka ini ngakunya pemain baru. Saat diinterogasi mereka menjawab baru satu kali. Mungkin baru satu kali tertangkap maksudnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing dalam pers rilis, Kamis (6/2/2025). 

Kasat Liston Sihombing menyebutkan, untuk barang bukti sabu-sabu diamankan dari 20 lebih tersangka.

Sebagian besar diantaranya merupakan jaringan pengedar dan diungkap setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal di lapangan.

Baca juga: Polres Pelalawan Ringkus 27 Pengedar Narkoba dalam Sebulan

Baca juga: Kurir Narkoba Diciduk Saat Tunggu Travel di Pekanbaru, Diupah Rp5 Juta Bawa Paket Sabu Tujuan Padang

 

Sebagian besar dipasok dari Kota Pekanbaru serta Kabupaten Siak. Bahkan ada tersangka yang memiliki jaringan dari dalam penjara. 

Sedangkan barang bukti 2,8 kilogram ganja kering dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Daun hijau memabukkan itu milik tersangka Dimas Eka Putra yang dikembang dari pelaku Oska Eka Putra yang ditangkap lebih dulu.

Ganja itu dikirim berupa paket menggunakan bus antar kota antar provinsi. Setelah tiba di loket bus, keduanya mengedarkan ganja tersebut kepada para pembelinya di Pangkalan Kerinci.

"Dari peranannya itu, tak mungkin pemain baru. Baru kali ini tertangkap mungkin, karena tidak ada yang residivis," tandas Liston Sihombing. 

Pengungkapan 20 kasus narkoba dengan 27 tersangka ini berkat informasi dari masyarakat. Polres Pelalawan mengimbau warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar segera melaporkan ke petugas.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved