Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Modus 3 Pria Ngaku Wartawan Cegat Paksa Mobil Ekspedisi di Pelalawan, Sopir Sampai Trauma

Komplotan ini menuding korban yang merupakan sopir, mengangkut bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal saat melintas di Jalintim Pelalawan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KETERANGAN PERS - Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/2/2025) petang di Polda Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dan mencegat mobil ekspedisi Si Cepat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, Provinsi Riau, terancam hukuman penjara 1 tahun. 

Ketiga pelaku yakni AI, JZ dan SL. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya beraksi pada pada Senin (20/1/2025) lalu.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman. Ancaman hukuman penjara 1 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (6/2/2025).

Kini disebutkan Yoga, pihaknya masih memburu 1 orang tersangka lainnya yang diduga otak pelaku, yakni pria inisial TA.

Dalam aksinya, para komplotan ini menuding korban yang merupakan sopir, mengangkut bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.

Akibat kejadian ini, korban pun mengalami trauma.

Korban merasa ketakutan untuk melewati rute yang sama dan memutuskan untuk mengubah trayek pengiriman barang.

"Korban mengalami trauma setelah kejadian ini. Sebelumnya trayeknya ke Sorek, Pelalawan, jadi pindah ke Dumai," ungkap Yoga.

Baca juga: Sopir Ekspedisi Trauma Dicegat Paksa 3 Pria Mengaku Wartawan di Pelalawan

Baca juga: Saat Rekonstruksi, Brigadir Anton Hampir Pingsan Saat Adegan Buang Mayat Sopir Ekspedisi

Disebutkan Yoga, para pelaku awalnya membuntuti korban menggunakan dua mobil minibus.

Kemudian, para pelaku memaksa korban menghentikan mobil pikap yang dikemudikannya.

Perbuatan para pelaku ini, tentunya bukan tugas jurnalistik, namun lebih menjurus pada aksi dugaan premanisme.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit mobil. Di antaranya dua mobil pelaku dan satu mobil korban.

Aksi para pelaku ini direkam oleh korban dan viral di dunia maya.

Dalam video itu, korban mengatakan merasa dihentikan paksa oleh para pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved